Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Keluarga SYL Capai Rp 57 Miliar, Lebih Besar Ketimbang Wapres Ma'ruf dan Anak Surya Paloh

Keluarga SYL meliputi SYL, istri, dan anak-anaknya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 57 miliar. Harta kekayaan itu jauh lebih besar ketimbang Wapres

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Harta Keluarga SYL Capai Rp 57 Miliar, Lebih Besar Ketimbang Wapres Ma'ruf dan Anak Surya Paloh
Kolase Tribunnews.com
Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Keluarga SYL meliputi SYL, istri, dan anak-anaknya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 57 miliar. Harta kekayaan itu jauh lebih besar ketimbang Wapres Ma'ruf Amin dan anak Surya Paloh. 

Sub Total Rp 20.854.536.445

UTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 20.854.536.445

3. Indira Chunda Thita Syahrul

Indira Cunda Thita
Indira Cunda Thita ()

Indira Chunda Thita Syahrul adalah anak sulung SYL dengan Ayun Sri Harahap.

Saat itu, Indira Chunda Thita duduk sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem menggantikan Rapsel Ali yang meninggal dunia pada 9 April 2023.

Selain sebagai anggota DPR RI, Thita pernah diangkat menjadi Komisaris Independen PT Petrokimia Gresik dari 2020 - 2023.

Dalam LHKPN, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 16,1 miliar dengan jumlah aset terbesar adalah kepemilikan 9 tanah (Rp 11,2 miliar).

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, Indira Chunda Thita Syahrul menjadi Komisaris Independen PT Petrokimia Gresik.

Aset lain yang dimiliki Indira adalah kas dan setara kas, dua mobil, serta harta bergerak lainnya. Masing-masing nilainya Rp 3 miliar, Rp 1,38 miliar, dan 1,05 miliar.

Ia juga masih mempunyai surat berharga senilai Rp 350 juta.

Di sisi lain, Thita juga memiliki utang sebesar Rp 898 juta sehingga mengurangi nilai asetnya.

Berikut rincian daftar harta kekayaan Indira Chunda Thita dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 11.213.272.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 436 m2/345 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 3.600.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 92 m2/165 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp 358.272.000
  3. Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/95 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH TANPA AKTA Rp 550.000.000
  4. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/134 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp 430.000.000
  5. Tanah Seluas 107 m2 di KAB / KOTA GOWA, LAINNYA Rp 175.000.000
  6. Tanah dan Bangunan Seluas 168 m2/102 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp 550.000.000
  7. Tanah Seluas 160 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000
  8. Tanah Seluas 160 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000
  9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/75 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp 4.600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.385.000.000

  1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD SC 2.5 AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 1.150.000.000
  2. MOBIL, AUDI A4 2.0 TURBO FSI Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 235.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.051.163.840

SURAT BERHARGA Rp 350.000.000

KAS DAN SETARA KAS Rp 3.024.512.456

HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 17.023.948.296

UTANG Rp 898.179.480

TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 16.125.768.816

4. Kemal Redindo Syahrul Putra

Putra Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra.
Putra Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra. (Tribun-Timur.com/Faqih Imtiyaz)

Kemal Redindo Syahrul Putra adalah anak kedua dari Syahrul Yasin Limpo sekaligus adik dari Thita.

Berbeda dengan sang kakak yang terjun ke dunia politik, Dindo memilih menjadi birokrat.

Ia pernah berdinas di sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Saat ini, Kemal Redindo Syahrul Putra menjabat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan.

Sayangnya, selama menjadi penyelenggara negara, Kemal Redindo Syahrul tak pernah sekalipun melaporkan harta kekayaannya.

Padahal, melaporkan harta kekayaan adalah salah satu kewajiban penyelenggara negara kepada KPK.

Ia wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Dengan demikian, harta kekayaan Kemal Redindo Syahrul Putra tidak diketahui.

Diberitakan sebelumnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem, didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044.

Ia juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas