Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lihat Potensi Keluarga Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Pencucian Uang

KPK melihat potensi keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Lihat Potensi Keluarga Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Pencucian Uang
Kolase Tribunnews.com
Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. KPK melihat potensi keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat potensi keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri berdasarkan fakta persidangan yang menyebutkan ada aliran dana yang turut dinikmati pihak keluarga.

"Sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Dijelaskan Ali, undang-undang pemberantasan pencucian uang mengenal ketentuan mengenai TPPU pasif. 

TPPU pasif, terangnya, terpenuhi ketika pihak keluarga menerima aset dan mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi.

"Misalnya itu dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapapun dan dia tahu rumah ini diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum," kata Ali.

Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan, pihak keluarga akan sulit berdalih bahwa mereka tidak mengetahui sumber kekayaan tersebut. 

Berita Rekomendasi

Sebab sebagai penyelenggara negara, pihak keluarga seharusnya mengetahui berapa gaji bulanan seorang menteri.

"Penyelenggara negara itu penghasilannya bisa terukur, setiap bulan misalnya berapa, ketika perolehan rumah tidak pas dengan profilnya maka seharusnya curiga," katanya.

Baca juga: Kelewatan SYL Pakai Uang Kementan untuk Bayar Biduan dan Order Makan Online, Ujungnya Diare

Sebelumnya, dugaan aliran uang kepada pihak keluarga terungkap lewat kesaksian di persidangan kasus korupsi Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL

Dalam perkara itu, SYL didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Dalam sidang itu sejumlah saksi dari unsur pegawai di Kementan memberikan kesaksian aliran uang untuk kepentingan keluarga SYL

Beberapa di antaranya adalah untuk kepentingan umrah, skincare keluarga, tagihan kartu kredit hingga jajan istri. 

Sebagian kebutuhan itu disebut diambil dari anggaran Kementan.

Baca juga: Biaya Sunat Cucu SYL Ditanggung Kementan, Beli Kacamata Istri Juga Pakai Duit Kementan 

Ali mengatakan KPK tentu akan menelusuri kesaksian-kesaksian tersebut. 

Dia mengatakan kesaksian itu akan ditelusuri dalam penyidikan kasus TPPU yang kembali menjerat SYL menjadi tersangka. 

Sebagaimana pembuktian TPPU pada umumnya, KPK harus terlebih dahulu menyelesaikan tindak pidana muasal, yakni korupsi yang dilakukan SYL.

"Itu nanti kami buktikan terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Ali.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas