Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar, Gajinya Rp 1,5 Juta per Bulan

Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 telah dibuka. Lulusan SMA dengan usia minimal 17 tahun bisa ikut mendaftar. Gajinya Rp 1

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar, Gajinya Rp 1,5 Juta per Bulan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 di Indonesia. - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 telah dibuka. Lulusan SMA dengan usia minimal 17 tahun bisa ikut mendaftar. Gajinya Rp 1 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka lowongan menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Dalam menjalankan tugasnya selama masa Pilkada 2024, PPS akan mendapatkan gaji setiap bulan, mulai dari Rp 1.050.000-Rp 1.500.000.

Selengkapnya, simak informasi mengenai pendaftaran PPS Pilkada 2024 di bawah ini:

Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Pendaftaran PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Jumlah PPS yang dibutuhkan adalah 3 orang per desa yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 2 anggota PPS.

Seleksi anggota PPS terbuka bagi seluruh warga sepanjang memenuhi syarat. Kabar gembiranya, lulusan SMA bisa ikut mendaftar sebagai PPS.

Berita Rekomendasi

Sementara usia minimal yang diperbolehkan mendaftar adalah 17 tahun.

Dikutip dari kab-klaten.kpu.go.id, inilah syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca juga: Gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024, Intip Masa Kerjanya

Bagi yang berminat untuk mendaftar PPS Pilkada 2024, siapkan sejumlah dokumen di bawah ini sebagai syarat pendaftaran:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar.

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  • Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
  • Sehat rohani.
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas