Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta Urus Perkara Kasasi Kasus Limbah
Jaksa KPK mendakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta.
Duit itu diterima dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp650 juta dari Jawahirul Fuad, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Dijelaskan jaksa, pada tahun 2017, Jawahirul Fuad selaku pemilik usaha UD Logam Jaya mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Atas permasalahan hukum tersebut, Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.
Berdasarkan Putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, dan pada tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.
Baca juga: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Melakukan TPPU Rp 20 Miliar, Kasusnya Segera Disidangkan
"Atas putusan tersebut, pada awal bulan Juli 2021, Jawahirul Fuad menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat kasasi di Mahmakah Agung RI. Atas penyampaian Jawahirul Fuad tersebut, Mohammad Hani menyetujuinya," kata jaksa KPK.
Selanjutnya, pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki No. 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul dan Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri, yang tidak lain adalah ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Dalam pertemuan tersebut, Jawahirul menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum.
"Atas penyampaian tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad yang kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan mohammad hani untuk datang ke kantornya," terang jaksa.
Baca juga: Terima Gratifikasi Rp15 Miliar, Hakim Agung Gazalba Saleh Ngaku Cuma Punya Avanza 2015 di LHKPN
Masih pada hari yang sama, bertempat di Kantor Ahmad Riyadh UB PhD & Partners, Jalan Juwono No. 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawahirul dan Hani bertemu dengan Riyad dengan menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dialaminya.
Atas penyampaian tersebut, Riyad mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul dengan register perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, dengan susunan majelis hakim kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh. Setelah mengetahui salah satu hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Gazalba, Riyad menyetujui menghubungkan Jawahirul kepada Gazalba dengan menyediakan uang sejumlah Rp500 juta untuk diberikan kepada Gazalba, setelah itu Riyad menghubungi Gazalba.
Pada akhir Juli 2022, bertempat di Kantor Ahmad Riyadh UB PhD & Partners, Jalan Juwono No. 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawahirul dan Hani menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Riyad.
Kemudian pada 30 Juli 2022, bertempat di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Jalan Embong Malang Nomor 25-31, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Riyad bertemu Gazalba dengan menyampaikan permintaan dari Jawahirul terkait perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 atas nama Jawahirul Fuad dan meminta putusan dinyatakan bebas.
"Bahwa selanjutnya bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Jakarta Pusat, terdakwa meminta kepada Prasetio Nugroho selaku asisten hakim agung dari terdakwa untuk membuat resume perkara nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan 'Kabul Terdakwa' meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan terdakwa. Atas resume yang dibuat oleh Prasetio Nugroho tersebut, terdakwa gunakan sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim [advise blaad]," jelas jaksa.
"Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," lanjut jaksa.
Selanjutnya, masih di bulan September 2022, bertempat di Bandar Udara Juanda Surabaya, Jalan Ir Haji Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Riyad menyerahkan uang kepada Gazalba sejumlah 18.000 dolar Singapura yang merupakan bagian dari uang Rp500 juta.
Masih di bulan September 2022, Riyad meminta tambahan uang dari Jawahirul sebesar Rp150 juta yang kemudian direalisasikan penyerahan uang oleh Jawahirul di Kantor Ahmad Riyad.
"Bahwa terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta, di mana terdakwa menerima bagian sejumlah 18.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp200 juta sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Gazalba Saleh diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.