Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Syarat PPS Pilkada 2024: Usia Minimal 17 Tahun, Lulusan SMA Bisa Daftar

Simak syarat pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024. Usia minimal 17 tahun, lulusan SMA bisa daftar. Pendaftaran di siakba.kpu.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat PPS Pilkada 2024: Usia Minimal 17 Tahun, Lulusan SMA Bisa Daftar
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024: Inilah syarat pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024. Usia minimal 17 tahun, lulusan SMA bisa daftar. Pendaftaran di siakba.kpu.go.id. 

Berikut rincian gaji PPS Pilkada 2024:

  • Gaji ketua PPS: Rp 1,5 juta per bulan
  • Gaji anggota PPS: Rp 1,3 juta per bulan
  • Gaji sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000 per bulan
  • Gaji Pantarlih: Rp 1 juta per bulan

Selain menetapkan besaran gaji, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024.

Inilah rincian biaya perlindungan atau santunan bagi PPS:

  • Santunan untuk PPS meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
  • Santunan untuk PPS cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Santunan untuk PPS luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Santunan untuk PPS luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas