KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor hingga 26 Mei
KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor karena kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo; di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Pada tahun 2023, ungkap Tanak, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekira Rp2,7 miliar.
"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," tandasnya.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Selain Perhiasan, Menteri SYL Palak Vendor Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta untuk Kantor Nasdem
Berita Populer
Baca tanpa iklan