Tanggapi Soal Korupsi, Eks Menteri SYL Pamer Penghargaan hingga Siap Dipenjara
Syahrul Yasin Limpo mengaku siap divonis penjara dalam kasus dugaan korupsi yang menyeretnya sebagai terdakwa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengaku siap divonis penjara dalam kasus dugaan korupsi yang menyeretnya sebagai terdakwa.
Pernyataan itu disampaikan SYL saat menanggapi kesaksian anak buahnya di persidangan.
"Seberapa pun hukumannya saya siap, Yang Mulia. Saya sudah siap, saya sudah dipenjara, saya sudah siap," kata SYL dalam persidangan Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Di persidangan yang sama, SYL juga sempat sesumbar atau pamer soal penghargaan yang diperoleh Kementan selama dia menjabat menteri.
Bahkan katanya, flyer atau poster slogan anti-korupsi terpampang di berbagai sudut Komplek Kementan.
"Kami mendapat penghargaan dari KPK 4 kali tentang korupsi. Apakah sama sekali tidak pernah lihat flyer 'Jangan Korupsi, Gunakan SOP, Dont Ever Agains The Law,'" ujar SYL lagi.
Hal-hal itu menurut SYL nantinya akan dielaborasi lebih lanjut dalam pleidoi atau nota pembelaannya.
"Ya nanti diperlihatkan. Saudara kan dalam nota pembelaan kan sudah kelihatan semua," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Terimakasih, Yang Mulia. Kami akan sampai di pembelaan nanti," kata SYL.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.