Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum PDIP: MPR Silakan Lantik Prabowo, Gibran Tidak

Tim Hukum PDIP mempersilakan MPR RI melantik Prabowo sebagai presiden tapi Gibran jangan dilantik sebagai wakil presiden RI.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Hukum PDIP: MPR Silakan Lantik Prabowo, Gibran Tidak
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra (kiri) bersama Ketua Tim Hukum PDIP Prof Gayus Lumbuun (kanan) di Gedung Tribun, Palmerah, Jakarta, Senin (6/5/2024). (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), Prof. Gayus Lumbuun angkat bicara soal langkah PDIP hingga mengajukan permohonan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dimana, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak pemohonan sengketa hasil Pilpres pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gayus pun menilai masih ada lembaga-lembaga di luar MK yang bisa mengadili dari proses tahapan Pemilu.

Hal itu disampaikan Gayus Lumbuun saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Senin (6/5/2024).

"Tetapi ada jenis lain yang disebut sebagai proses pemilu atau tahapan-tahapan pemilu yang juga bermasalah menjadikan sengketa. Ini diatur di Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019. Ini juga undang-undang ya, peraturan lembaga itu undang-undang," kata Gayus.

"Kalau tadi yang saya bilang tadi adalah tahapan-tahapan yang diduga menyimpang. Itu harus didahului dengan satu upaya administrasi yaitu Bawaslu. Nah, yang ketiga adalah perbuatan dari pelaksananya yaitu aparatur penjelenggara negara yang bernama KPU. Melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum oleh penyelenggara yang memiliki kekuasaan terhadap proses pemilu," sambung dia.

Baca juga: Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kita akan Kawal dengan Cara Lain

Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini pun menegaskan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan putusan MK, sebab sudah final and binding.

Berita Rekomendasi

Namun, pihaknya mempermasalahkan kepada penyelenggaranya, yakni KPU RI, yang disebut melakukan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa yaitu bernama onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum.

"Nah, ini mau diatur secara spesifik kemudian ini dilakukan di PTUN. Kami mengambil langkah ini, sehingga kami tidak mencampuri masalah hasil pemilunya yaitu oleh MK, itu final binding, semua orang harus menghormati, kami juga menghormati putusannya itu," ucapnya.

"Kemudian kami juga tidak mempersoalkan tahapan-tahapan pemilu yang disiarkan harus melalui Bawaslu. Tetapi kami, Bawaslu kemudian PTUN, lanjutannya. Tapi kami lebih fokus kepada adanya pelanggaran hukum oleh penyelenggara," lanjutnya.

Gayus juga menyinggung putusan MK no 90/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut dia, melalui putusan itu, hakim MK diputus melanggar etik karena mengeluarkan putusan itu.

Selain itu, putusan itu pun menjadi langkah KPU RI menerima pemdaftaran Gibran sebagai Cawapres. Padahal, menurutnya, aturan itu seharusnya tak berlaku surut.

Di mana, aturan tersebut baru bisa dijalankan pada penyelenggaran Pemilu di tahun berikutnya.

Gayus juga mengatakan, pihaknya siap membawa bukti-bukti kuat soal gugatan terhadap KPU.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas