Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Gaji Anggota KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024, Lengkap Beserta Cara Daftarnya

Besaran gaji anggota KPPS dan Pantarlih untuk Pemilihan Kepala Daera Serentak 2024.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Besaran Gaji Anggota KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024, Lengkap Beserta Cara Daftarnya
cimahikota.bawaslu.go.id
Selain gaji, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan, berikut rinciannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran gaji anggota Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan Pantarlih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pilkada Serentak tahun 2024 yang diikuti 37 provinsi, 508 kabupaten atau kota, akan digelar pada 27 November 2024.

Pilkada Serentak ini digelar untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih kepada daerah mereka.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada seretak digelar untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta qali kota dan wakil wali kota tahun 2024

Untuk menyukseskan pemilihan ini, KPPS akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPPS yang dipilih terdiri dari tujuh orang mencakup seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya, yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS.

Nantinya KPPS akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu, baik untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

Berapa Besaran Gaji Anggota KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024

Berita Rekomendasi

Berikut besaran gaji anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 lengkap serta tunjangan dan biaya perlindungannya.

Besaran gaji ini disesuaikan berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Baca juga: Format Surat Keterangan Sehat untuk Daftar PPS Pilkada 2024 Disertai Link Download

  • Ketua: Rp2.500.000/orang
  • Anggota: Rp2.200.000/orang
  • Sekretaris: Rp1.850.000/orang
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Ketua: Rp1.500.000/orang
  • Anggota: Rp1.300.000/orang
  • Sekretaris: Rp1.150.000/orang
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000/orang

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

  • Ketua: Rp900.000/orang
  • Anggota: Rp850.000/orang
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang
  • Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Rp1.000.000/orang

Biaya Perlindungan dan Tunjangan Penyelenggara Pilkada 2024

Selain gaji, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan.

Satuan biaya perlindungan tersebut untuk melindungi para petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024. Berikut rincian biayanya:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000/orang
  • Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp30.800.000/orang
  • Santunan untuk luka berat sebesar Rp16.500.000/orang
  • Santunan untuk luka sedang sebesar Rp8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000/orang

Syarat Daftar Petugas PPS Pilkada 2024

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah syarat untuk menjadi anggota KPPS:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam 5 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Berikut jadwal lengkap untuk Pilkada 2024, yaitu:

  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan suara: 27 November 2024
  • Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas