Kejagung: Pedagang Toko Emas Jadi Saksi Kasus Korupsi Emas Antam
Sejumlah saksi diperiksa Kejagung untuk kasus korupsi emas Antam, di antaranya pedagang toko emas dan Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015-2019.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada PT Antam.
Saksi-saksi terus diperiksa terkait perkara ini. Selasa (7/5/2024), Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dari berbagai latar belakang.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Satu di antara empat orang tersebut, ada pedagang toko emas yang diperiksa sebagai saksi.
"Saksi yang diperiksa ialah KPN selaku Pedagang Toko Emas Agung," kata Ketut.
Kemudian ada pula saksi dari PT Antam yang berkaitan dengan urusan audit.
"MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015 sampai dengan 2019," kata Ketut.
Sedangkan dua lainnya merupakan ML selaku Pegawai PT Central Mega Kencana dan ACN selaku pihak swasta.
Dari pemeriksaan saksi ini, nantinya akan menjadi satu di antara alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa 52 Saksi
Terkait aktivitas peleburan ilegal, sebelumnya pernah disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut Kuntadi, peleburan secara ilegal itu dilakukan oleh perusahaan negara, PT Antam.
"Yang jelas kita menemukan lebur cap ilegal di perkara ini. Ada aktivitas peleburan yang kita indikasikan ilegal. Peleburan emas oleh PT Antam di dalam lingkaran itu," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (16/1/2024).
Aktivitas peleburan ilegal tersebut dilakukan di lokasi-lokasi yang sebelumnya pernah digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.