Kronologi Uang Nasabah BTN Hilang, Ombudsman Turut Buka Suara
Kronologi uang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) hilang. Para korban dijanjikan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Aksi demo terjadi di depan Kantor Pusat Bank Tabungan Negara (BTN) di Jalan Gajah Mada No 1, Jakarta, Selasa (30/4/2024) lalu.
Massa melakukan aksi karena merasa kecewa banyak uang nasabah BTN yang hilang.
Massa aksi juga mengaku tak puas dengan sikap manajemen BTN atas tuntutan aksi mereka.
Kasus hilangnya uang nasabah itu kini telah terungkap, yaitu akibat penipuan yang dilakukan oleh mantan pegawai BTN.
Mereka yang melakukan penipuan ialah ASW dan SCP.
ASW dan SCP diketahui sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Februari 2023.
Saat ini ASW dan SCP bahkan sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada sepeser pun dana nasabah yang raib atau hilang di BTN," kata Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, Kamis (2/5/2024).
Modus Kejahatan
Modus kejahatan yang dilakukan keduanya ialah menjanjikan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulan kepada korban.
Padahal, jelas Ramon, BTN tak pernah menjanjikan suku bunga sebesar yang dijanjikan pelaku tersebut.
Baca juga: Mantan Pegawai BTN Jadi Biang Kerok Uang Nasabah Hilang, ASW dan SCP Dilaporkan atas Kasus Penipuan
Selain itu, pihak BTN juga tidak menemukan data kepemilikan buku rekening para korban di sistem.
Para korban diduga dibuatkan rekening oleh pelaku yang tak sesuai dengan ketentuan bank alias palsu.
"Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM," kata Ramon.
Ramon menyatakan, apabila para korban mempunyai rekening resmi, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.