Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Keterangan para Ahli Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Tidak Sah
Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim sebut seluruh kesaksian ahli di praperadilan menegaskan bahwa penetapan tersangka TPPU kliennya tidak sah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji, yakni 4 saksi ahli dan 5 saksi fakta.
Mereka di antaranya saksi ahli TPPU Prof Ahmad Sofian, ahli UU ITE Andi Widiatno Hummerson, ahli hukum pidana Ermania Widjajanti, dan ahli hukum perdata Subani.
Menurut kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim, seluruh kesaksian para ahli di persidangan telah menegaskan bahwa penetapan tersangka dari Bareskrim Polri tidak sah.
"Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka yang tidak sah," ujar Alvin Lim usai persidangan.
Ia mengulas penetapan tersangka Panji tidak sah karena penyidik tak memberikan SPDP.
Selain itu, tak ada mens rea atau niat jahat dari Panji Gumilang untuk melakukan TPPU.
"Nggak ada mens rea, mereka mempermasalahkan akta tanah yang pakai nama pengurus dan disebutkan oleh ahli itu bukanlah pidana," kata dia.
"Karena kalau pidana, orang mau ambil atau nyolong, dia nggak akan bilang ini bukan punya saya. Justru dia akan ambil dia jual. Dia akan mengakui itu punya dia. Jadi tidak adanya mens rea, pidana ini nggak ada. Nah itu yang tadi kami sudah buktikan di persidangan," sambungnya.
Alvin pun menduga, terjadi kriminalisasi terhadap Panji. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya alat bukti.
"Ini dia dijadikan tersangka November 2023 alat buktinya, keterangan ahlinya baru diperiksa tanggal 2 April 2024, ketika kita prapid (gugat praperadilan). Mana ada dijadikan tersangka dulu, saksi belakangan," jelas dia.
Berkenaan dengan ini, pihaknya berharap hakim pengadilan membatalkan penetapan tersangka Panji. Selain bertentangan dengan hukum formil, putusan ini juga demi memenuhi rasa keadilan.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai benteng terakhir keadilan harus bisa memberikan keadilan masyarakat. Kalau memang penetapan tersangkanya dilakukan dengan cara melawan hukum, dia harus berani membatalkan penetapan tersangka tersebut," papar Alvin.
Adapun sidang praperadilan Panji Gumilang akan kembali digelar esok hari. Agendanya, pihak kepolisian menghadirkan saksi ahli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.