Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KPK saat Nama Ayah Gus Muhdlor Muncul dalam Dakwaan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh

Johanis Tanak merespons atas munculnya nama Agoes Ali Masyhuri, ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam dakwaan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Respons KPK saat Nama Ayah Gus Muhdlor Muncul dalam Dakwaan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan respons atas munculnya nama Agoes Ali Masyhuri, ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dakwaan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan respons atas munculnya nama Agoes Ali Masyhuri, ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dakwaan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Menurut Tanak, pihaknya harus tetap berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.

KPK, lanjutnya, tidak bisa asal sebut Agoes Ali Masyhuri sebagai makelar kasus atau markus.

"Kita harus memegang asas dalam hukum acara presumption of innocence, iya kan. Kita tidak bisa serta merta mengatakan ayahnya (Gus Muhdlor) itu markus, sementara kita belum punya bukti," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor hingga 26 Mei

Apabila ke depannya KPK memiliki bukti cukup keterlibatan ayah Gus Muhdlor itu, maka komisi antikorupsi akan mengambil tindakan.

Jika yang ditemukan tindak pidananya tak terkait korupsi, akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum yang lebih berwenang.

BERITA TERKAIT

"Nanti kalau toh kita punya bukti untuk itu, tapi terkait dengan penanganan perkara korupsi kita lakukan, tapi kalau tidak dalam konteks perkara korupsi tentunya kita tidak juga lakukan, ada aparat hukum yang lain yang bisa menangani, saya kira begitu," ujar Tanak.

Diberitakan sebelumnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas perkara eks Hakim Agung Gazalba Saleh mengungkap adanya peran ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Agoes Ali Masyhuri.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Agoes Ali Masyhuri menghubungkan pihak beperkara di Mahkamah Agung (MA), Jawahirul Fuad, dengan Gazalba Saleh lewat seorang pengacara.

Mulanya jaksa KPK membeberkan, perkara itu dimulai dari seorang pengusaha UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad, yang divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang karena pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Proses hukum kemudian berlanjut sampai kasasi di MA karena Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN Jombang.

Baca juga: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Lakukan Pencucian Uang Rp 25 M, Dipakai Beli Alphard Hingga Lunasi KPR

Dwi kemudian meminta bantuan Kepala Desa Kedunglosari bernama Mohammad Hani untuk mencari jalur pengurusan perkara di MA. Permintaan ini disetujui Hani.

"Selanjutnya pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu Agoes Ali Masyhuri," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Jawahirul Fuad menceritakan permasalahan hukum yang dihadapinya kepada Agoes. Setelah itu, Agoes menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad," ujar jaksa.

Berikutnya, Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Hani datang ke kantor firma hukumnya di Wonokromo, Kota Surabaya.

Fuad, Hani, dan Riyad pun bertemu di Wonokromo.

Pengacara itu kemudian mengecek perkara Fuad di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan menemukan data kasus itu ditangani tiga hakim agung.

Mereka adalah, Desnayeti, Gazalba Saleh, dan Yohanes Priyatna.

Mengetahui Gazalba menjadi hakim yang menangani perkara ini, Riyad pun setuju menghubungkan Fuad dengan Gazalba.

"Dengan menyediakan uang sejumlah Rp 500 juta, untuk diberikan kepada terdakwa (Gazalba Saleh), setelah itu Ahmad Riyad menghubungi terdakwa," tutur jaksa.

Ahmad Riyad kemudian menyerahkan uang 18.000 dolar Singapura yang merupakan bagian dari Rp500 juta kepada Gazalba di Bandara Juanda Surabaya pada September 2022.

Kemudian, masih pada September 2022, Ahmad Riyad kembali menerima Rp 150 juta dari Fuad.
Atas penerimaan itu, jaksa KPK mendakwa Gazalba menerima uang dari Fuad senilai Rp 650 juta dengan rincian 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) Singapura untuk Gazalba dan Rp 450 juta untuk Riyad.

Karena penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka Gazalba diduga menerima gratifikasi.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650 juta, harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung," ucap jaksa.

Jaksa pun mendakwa Gazalba melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas