Respons KPK saat Nama Ayah Gus Muhdlor Muncul dalam Dakwaan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh
Johanis Tanak merespons atas munculnya nama Agoes Ali Masyhuri, ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam dakwaan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan respons atas munculnya nama Agoes Ali Masyhuri, ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dakwaan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Menurut Tanak, pihaknya harus tetap berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.
KPK, lanjutnya, tidak bisa asal sebut Agoes Ali Masyhuri sebagai makelar kasus atau markus.
"Kita harus memegang asas dalam hukum acara presumption of innocence, iya kan. Kita tidak bisa serta merta mengatakan ayahnya (Gus Muhdlor) itu markus, sementara kita belum punya bukti," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor hingga 26 Mei
Apabila ke depannya KPK memiliki bukti cukup keterlibatan ayah Gus Muhdlor itu, maka komisi antikorupsi akan mengambil tindakan.
Jika yang ditemukan tindak pidananya tak terkait korupsi, akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum yang lebih berwenang.
"Nanti kalau toh kita punya bukti untuk itu, tapi terkait dengan penanganan perkara korupsi kita lakukan, tapi kalau tidak dalam konteks perkara korupsi tentunya kita tidak juga lakukan, ada aparat hukum yang lain yang bisa menangani, saya kira begitu," ujar Tanak.
Diberitakan sebelumnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas perkara eks Hakim Agung Gazalba Saleh mengungkap adanya peran ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Agoes Ali Masyhuri.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Agoes Ali Masyhuri menghubungkan pihak beperkara di Mahkamah Agung (MA), Jawahirul Fuad, dengan Gazalba Saleh lewat seorang pengacara.
Mulanya jaksa KPK membeberkan, perkara itu dimulai dari seorang pengusaha UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad, yang divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang karena pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Proses hukum kemudian berlanjut sampai kasasi di MA karena Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN Jombang.
Baca juga: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Lakukan Pencucian Uang Rp 25 M, Dipakai Beli Alphard Hingga Lunasi KPR
Dwi kemudian meminta bantuan Kepala Desa Kedunglosari bernama Mohammad Hani untuk mencari jalur pengurusan perkara di MA. Permintaan ini disetujui Hani.
"Selanjutnya pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu Agoes Ali Masyhuri," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.