Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pengeroyokan Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel Mengumpat hingga Bawa Pisau

Inilah peran masing-masing tersangka kasus pengeroyokan ibadah mahasiswa Katolik di Tangsel, beri umpatan hingga bawa pisau untuk bubarkan.

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tersangka Pengeroyokan Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel Mengumpat hingga Bawa Pisau
Kolase Tribunnews.com
Inilah peran masing-masing tersangka kasus pengeroyokan ibadah mahasiswa Katolik di Tangsel, beri umpatan hingga bawa pisau untuk bubarkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ada empat tersangka dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Katolik di di salah satu indekos di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan yang berujung pengeroyokan.

"Ada 4 tersangka yang sebelumnya berstatus saksi. Yakni inisial D (53), I ( 30), S (36) dan A (26)," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa, (7/5/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.

Ibnu lantas mengungkap peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut.

Untuk tersangka D, yakni Ketua RT, pada saat kejadian meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dan nada umpatan serta intimidasi.

Sama dengan D, peran I juga tak jauh berbeda.

I ikut meneriaki sejumlah mahasiswa yang tengah beribadah tersebut dan melakukan intimidasi.

Bahkan, I juga sempat mendorong mahasiswa yang menolak perintahnya.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi."

"Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni S dan A membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau.

Tujuan keduanya membawa pisau itu, tak lain adalah untuk menakuti korban dan teman-temannya, supaya mereka segera bubar dan pergi dari tempat.

Baca juga: Jadi Provokator Pengeroyokan Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel, Ketua RT Ditetapkan Tersangka

"S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan, guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP, agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” jelas Ibnu.


Diketahui, pisau tersebut kini sudah disita oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatan keempat tersangka itu, mereka dijerat dengan pasal berlapis, setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

"Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun."

"Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Ibnu.

Pegakuan Mahasiswa

Salah satu mahasiswa, Legy mengatakan, pada saat digerebek warga tersebut, para mahasiswa membaca doa dengan cepat karena panik.

Diketahui, terdapat belasan mahasiswa yang tengah beribadah di kotrakan itu.

“Kami lagi berdoa, totalnya 15 orang. Tiba-tiba pak RT datang disusul sama warga. Kami lalu membaca doa dengan cepat karena itu (panik),” ujar Legy, Senin (6/5/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Kendati demikian, kata Legy, doa yang dibaca itu bisa diselesaikan sampai akhir.

Tak lama setelah doa penutup dilafalkan, warga membubarkan kegiatan tersebut.

“Doanya sudah mau habis, sudah penutup (saat digeruduk),” tutur Legy.

Legy juga mengungkapkan, saat dirinya dan teman-temannya baru menyelesaikan pembacaan doa, terdapat ucapan kurang pantas yang dikatakan salah satu warga.

Mendengar umpatan dari warga tersebut, para mahasiswa kaget.

“Pas kami selesai doa, salah satu warga mengatakan gini, ‘b*****t, a****g, jangan ibadah di sini’. Semua langsung kaget pas dengar itu,” tutur dia.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, beredar video yang menampilkan sekelompok mahasiswa universitas swasta di Tangerang Selatan diduga dikeroyok dan dianiaya saat beribadah.

Dalam video itu tampak belasan orang sedang melakukan jumpa pers di depan Gedung Gerai Pelayanan Kepolisian Terintegrasi Polres Tangerang Selatan.

Salah satu pria yang berdiri di tengah kerumunan membuat pernyataan, bahwa mahasiswa yang bermukim di Tangerang Selatan itu mendapat persekusi serta penyerangan dari warga.

“Terjadi provokasi terhadap mahasiswa dan mahasiswi yang sedang melakukan ibadah, lalu terjadilah peristiwa pemukulan bahkan pembacokan,” ujar pria tersebut.

Diketahui, alasan para warga tersebut melakukan pengeroyokan karena merasa terganggu dengan ibadah yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa itu.

Salah satu tersangka, yakni Ketua RT berinisial D saat itu membuat situasi di lokasi kejadian menjadi gaduh hingga terjadi kesalahpahaman.

Sebab, D melakukan provokasi dengan berteriak-teriak dan intimidasi.

"Mulanya seorang laki-laki berinisial D yang berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Ibnu, Selasa.

"Setelah D berteriak, datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi dan timbul kegaduhan serta kesalahpahaman," tambahnya.

Setelah melihat banyak orang yang datang, D lantas melakukan provokasi hingga terjadilah insiden pengeroyokan terhadap mahasiswa yang tengah melakkan ibadah doa rosario.

Kegaduhan tersebut sempat direkam oleh salah satu penghuni kontrakan di sekitar.

"Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar TKP, di mana terdapat laki-laki yang terekam membentak mahasiswa dan membawa senjata tajam jenis pisau," jelas Ibnu.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Kronologi Ketua RT Diding Provokasi Pengeroyokan Mahasiswa yang Ibadah Doa Rosario di Tangsel dan di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Mahasiswa Saat Ibadah Digerebek Warga: Ketua RW Bicara, Polisi Tangkap Sejumlah Orang

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunTangerang.com/Joko Supriyanto) (TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas