VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Tim Hukum PDIP Tak Persoalkan Prabowo di PTUN
Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini menegaskan pihaknya tak mempermasalahkan putusan MK, sebab sudah final and binding.
Editor: Srihandriatmo Malau
Sementara itu, terkait gugatan di PTUN, Gayus memastikan hal tersebut telah didiskusikan lebih dulu dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dia juga mengungkapkan pesan yang disampaikan Megawati terkait gugatan tersebut.
Minta Gibran Tak Dilantik Sebagai Wapres
Gayus Lumbuun menjelaskan petitum awal yang diajukan tim hukum PDIP sebelumnya adalah membatalkan pendaftaran Gibran di KPU.
PDIP juga sempat meminta penetapan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 agar ditunda oleh KPU.
Sebabnya, PDIP sedang menjalankan proses gugatan di PTUN
“Jadi isi penetapan itu hasil dari putusan MK yang tidak bisa diubah oleh siapapun maka kami merubah menjadi mundur dari harapan kami itu sampai pada pelantikan,” tutur Prof Gayus.
Menurutnya, pelantikan harus dibatasi kepada orang yang melanggar hukum termasuk Gibran Rakabuming.
“Yang melanggar ini bukan pasangan, setengah pasangan. Yaitu cawapres ketika itu yang sekarang menjadi wapres itu berindikasi kami temukan pelanggaran-pelanggaran yang fatal bukan oleh bersangkutan tapi oleh rekan-rekan yang bernama KPU,” urai mantan Hakim Agung itu.
Namun demikian, KPU tidak bisa memahami sehingga hanya berlaku putusan MK.
Prof Gayus menegaskan PDIP mendedak agar wapres yang melanggar hukum tidak dilantik.
Sementara itu presiden terpilih Prabowo Subianto tidak terindikasi adaya pelanggaran hukum.
Pihak PDIP tidak mempersoalkan pelantikan Prabowo pada 20 Oktober 2024.
“Kami tidak mendapatkan indikasi adanya pelanggaran hukum oleh KPU terhadap presiden terpilih,” tukasnya.