Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Panjang Kasus Korupsi yang Pernah Menyeret Auditor BPK, Ada Kasus E-KTP

Inilah sederet kasus korupsi yang melibatkan auditor BPK, kasus suap terbesar proyek e-KTP senilai Rp5,9 miliar, pernah terima suap juga dari KPU.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar Panjang Kasus Korupsi yang Pernah Menyeret Auditor BPK, Ada Kasus E-KTP
BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. - Inilah sederet kasus korupsi yang melibatkan auditor BPK, kasus suap terbesar proyek e-KTP senilai Rp5,9 miliar, pernah terima suap juga dari KPU. 

Padahal, BPK selalu mengaudit keuangan Ditjen Minerba sebagai instansi pemerintahan.

  • Kasus Suap Dugaan Korupsi Proyek e-KTP

Kasus suap lainnya yang lebih besar menyeret auditor BPK adalah kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yakni senilai Rp5,9 triliun.

Uang tersebut juga diterima oleh auditor BPK bernama Wulung.




Ia kecipratan duit suap sebesar Rp80 juta untuk memberikan opini WTP terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil pada 2010.

Keterlibatan auditor BPK dalam kasus suap itu baru terlihat dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2017 lalu.

Kini suap itu kembali terulang, dan langsung dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor BPK dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

  • Terima Suap Rp555 Juta dari KPU

Djapiten Nainggolan merupakan mantan Ketua Tim Audit BPK untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2004.

BERITA TERKAIT

Pada tahun 2005, ia pernah disebut dalam kasus dugaan korupsi dilakukan Nazaruddin Sjamsudin.

Auditor yang terlibat menerima Rp555 juta dari KPU saat melakukan audit pengadaan logistik Pemilihan Umum Tahun 2004.

Dana itu kemudian digunakan untuk ongkos 15 orang anggota BPK yang sedang melakukan audit di KPU. 

Auditor yang menerima uang itu adalah Mochamad Priono, Djapiten Nainggolan, Haedar Rahman, Hilmy, dan Wati.

Masing-masing diberi "ongkos" sebesar Rp 11 juta per minggu. 

Namun, kasus suap ini tak dibawa ke meja hijau, 15 auditor itu hanya diberi sanksi oleh BPK.

  • Terima Suap Rp200 Juta dari Kepala Inspektorat Kota Bekasi

Pada 2010, kasus yang melibatkan auditor BPK itu kembali terulang di daerah Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas