Isu Suap Rp 12 Miliar, KPK Diminta Periksa Pejabat BPK Terkait Kasus di Kementan
KPK diminta mengusut semua pihak yang diduga menerima besel atau uang dari SYL secara langsung maupun tidak langsung.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi sudah sejak lama mengamati bahwa status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi ladang korupsi.
"Makanya selama ini kementerian atau lembaga negara yang mendapat WTP dari BPK RI patut dicurigai dan tidak gratis," kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Pernyataan Uchok ini mengkonfirmasi adanya dugaan keterlibatan dua pejabat BPK yakni anggota BPK Haerul Saleh dan auditor BPK Cictor dalam memuluskan opini WTP untuk Kementerian Pertanian dengan tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan Tipikor, kemarin.
"KPK harus membuka penyidikan baru karena adanya temuan baru yaitu disebutnya nama anggota baru BPK Haerul Saleh dan terbukanya kasus baru yaitu program food estate di kementan," tutur Uchok.
"Apalagi ternyata proyek food estate ini kurang kelengkapan dokumennya," ujarnya.
Baca juga: Apa Itu WTP? Disebut Jadi Pangkal Auditor BPK Minta Rp12 M demi Status Kementan Era SYL
Menurut Uchok, ketidaklengkapan dokumen dan administrasi ini menjadi awal terjadinya korupsi.
"Korupsi dimulai dari tidak adanya dokumentasi. Dan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proyek food estate ini yang harus diuangkap," tegasnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Ia mendesak KPK mengusut semua pihak yang diduga menerima besel atau uang dari SYL secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara anak buahnya atau bawahannya.
"Berdasarsarkan hasil persidangan setidaknya ada dua pejabat penyelenggara negara yang disebut menerima pemberian dari SYL. Pertama ketua Komisi IV DPR RI. Kedua Haerul Saleh anggota BPK RI dan Victor auditor BPK RI," ujar Sugeng.
"KPK tidak boleh tebang pilih. Proses semua pihak dan apabila terdapat cukup bukti tetapkan sebagai tersangka suap/gratifikasi dan segera ditahan," tegasnya.
Dalam persidangan kemarin terungkap, auditor BPK disebut meminta uang Rp12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) RI di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo mendapatkan predikat WTP.
Namun hanya Rp 5 miliar yang diberikan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Hermanto saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan RI.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu mantan Mentan SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.