Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPANRB dan BKN Diminta Kaji Usulan terkait Penundaan Seleksi CPNS 2024

Guspardi Gaus merespons usulan dari Ombudsman RI tentang penundaan seleksi CASN pada tahun 2024 hingga selesainya penyelenggaraan pilkada.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KemenPANRB dan BKN Diminta Kaji Usulan terkait Penundaan Seleksi CPNS 2024
Instagram @ppatk_indonesia
Ilustrasi seleksi CPNS - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, merespons usulan dari Ombudsman RI tentang penundaan seleksi CASN pada tahun 2024 hingga selesainya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Namun menurut Guspardi usulan tersebut harus dikaji dengan seksama oleh pemerintah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, merespons usulan dari Ombudsman RI tentang penundaan seleksi CASN pada tahun 2024 hingga selesainya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Namun menurut Guspardi usulan tersebut harus dikaji dengan seksama oleh pemerintah.

Baca juga: Tips Seleksi CPNS, Persiapkan Teknis Tes dan Perbanyak Latihan Soal

"Usulan yang disampaikan Ombudsman RI untuk melakukan penundaan, sah-sah saja. Tentu pihak pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB dan BKN perlu melakukan kajian terhadap usulan yang disampaikan," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Guspardi menilai, pemerintah bisa meminta pokok-pokok pemikiran soal usulan penundaan seleksi CASN dari Ombudsman.

Selanjutnya perlu dianalisa apa dampak jika seleksi CPNS 2024 dilakukan penundaan.

"Kalau seleksi CASN 2024 ini ditunda, apakah cukup waktu bagi KemenPANRB bisa menuntaskan pengangkatan setelah gelaran pilkada 27 November 2024 sampai akhir Desember 2024. Karena dari sisi regulasi mengamanatkan bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2024," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Guspardi menegaskan kekhawatiran Ombudsman RI bahwa kandidat yang akan berlaga di pilkada 2024 sangat rentan menjanjikan posisi ASN agar orang-orang memilihnya dan memunculkan relasi kepentingan antara politik dan harapan menjadi ASN memang cukup beralasan.

Namun begitu, menurutna perlu diingat bahwa saat ini kepala daerah sudah tidak punya kewenangan untuk mengangkat tenaga kerja non ASN menjadi ASN berdasarkan undang-undang no 20 tahun 2023.

Baca juga: Ketentuan Batas Umur Seleksi CPNS 2024 yang Dimulai Bulan Maret

Dan kewenangan proses seleksi CASN dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

"Lagi pula Pak Azwar Anas (Menpan-Rb) telah menegaskan bahwa seleksi CASN 2024 dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai transparansi dan akuntabilitas. Seperti adanya livescore saat para peserta tes mengikuti ujian yang bisa jadi instrumen ketepatan, transparansi dan mengusir joki," ujarnya.

"Di mana nilai dari peserta yang melakukan tes dalam seleksi CASN akan langsung terpampang di sistem yang bisa dilihat oleh semua orang. Sehingga tidak ada seorang pun yang bisa menitipkan peserta untuk diloloskan seleksi CASN," lanjutnya.

Sebab itu, kekhawatiran Ombudsman RI bahwa seleksi CASN yang berdekatan dengan pilkada dijadikan komoditas politik, perlu dijawab oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar dapat menjamin tak ada cawe-cawe pihak tertentu dalam seleksi CASN 2024.

"Jika tidak ada pengaruh signifikan, termasuk kekhawatiran adanya janji-janji politik peserta Pilkada, maka tidak ada alasan untuk menunda seleksi CASN 2024," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar CPNS tahun ini ditunda.

Dia berharap pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan usulan tersebut mengingat akan ada pilkada pada November 2024 mendatang.

"Mudah-mudahan usulan ini bisa didiskusikan ke depan bagaimana agar isu seleksi CASN di-pending (ditunda) dulu supaya tidak dijadikan komoditas oleh para aktor-aktor politik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas