Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Poltek SSN Wajib Punya Nilai UTBK-SNBT 2024, Ini Syarat Lainnya

Seleksi Penerimaan Taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) Tahun 2024 akan menggunakan hasil UTBK-SNBT Tahun 2024.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Daftar Poltek SSN Wajib Punya Nilai UTBK-SNBT 2024, Ini Syarat Lainnya
IG @poltekssn
Poltek SSN merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 (Delapan Puluh) pada semester IV dan V;

5. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (partial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses belajar;

6. Tinggi badan minimal Pria 160 (Seratus enam puluh) cm atau Wanita 150 (Seratus lima puluh) cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat;

7. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik selain pada bagian tubuh yang lazim (wanita) dan/atau pada bagian tubuh manapun (pria), kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat;

8. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN;

9. Belum pernah melahirkan (bagi wanita) dan belum pernah punya anak biologis (bagi pria):

Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau perguruan tinggi kedinasan kementerian/lembaga lainnya;

Rekomendasi Untuk Anda

11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain;

12. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2016 sebagai berikut:

a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

b. Seleksi Akademik sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bagi yang telah dinyatakan lulus SKD;

13. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

14. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani masa ikatan dinas pertama selama 10 (sepuluh) tahun.

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas