Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Poltek SSN Wajib Punya Nilai UTBK-SNBT 2024, Ini Syarat Lainnya

Seleksi Penerimaan Taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) Tahun 2024 akan menggunakan hasil UTBK-SNBT Tahun 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar Poltek SSN Wajib Punya Nilai UTBK-SNBT 2024, Ini Syarat Lainnya
IG @poltekssn
Poltek SSN merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

- Rekayasa Perangkat Lunak
-Teknik Komputer dan Jaringan
-Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi

4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 (Delapan Puluh) pada semester IV dan V;

5. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (partial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses belajar;

6. Tinggi badan minimal Pria 160 (Seratus enam puluh) cm atau Wanita 150 (Seratus lima puluh) cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat;

7. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik selain pada bagian tubuh yang lazim (wanita) dan/atau pada bagian tubuh manapun (pria), kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat;

8. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN;

9. Belum pernah melahirkan (bagi wanita) dan belum pernah punya anak biologis (bagi pria):

Berita Rekomendasi

Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau perguruan tinggi kedinasan kementerian/lembaga lainnya;

11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain;

12. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2016 sebagai berikut:

a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

b. Seleksi Akademik sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bagi yang telah dinyatakan lulus SKD;

13. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

14. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani masa ikatan dinas pertama selama 10 (sepuluh) tahun.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas