Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA/SMK Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Berikut jadwal dan syarat pendaftaran PPDB Sumut 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru Sumatera Utara) jenjang SMA/SMK.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA/SMK Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
ppdb.disdik.sumutprov.go.id/
PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA/SMK - Berikut jadwal dan syarat pendaftaran PPDB Sumut 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru Sumatera Utara) jenjang SMA/SMK. 

3. Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024;

4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili

5. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial

6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.

7. Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

8. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding
School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;

9. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10

Berita Rekomendasi

10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

- Menyelenggarakan pendidikan khusus;

- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

- Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman

- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar

Selengkapnya dapat diklik di sini.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait PPDB 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas