Sidang Korupsi: SYL Ungkit soal Anggaran Kementan Dipangkas Rp 10 Triliun hingga Seret Nama Jokowi
Saat sidang SYL mengungkit-ungkit soal anggaran Kementan yang dipangkas cukup besar, hingga Rp 10 triliun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) berdalih bahwa perjalanannya yang menelan uang negara hingga ratusan juta rupiah karena perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SYL mengatakan, dia berangkat ke Brazil demi menyelesaikan permasalahan pertanian di Indonesia.
Permasalahan itu seperti harga bahan pangan yang naik.
"Perjalanan ke Brazil ini kan jauh banget, 34 jam. Kalian tahu enggak, isinya apa Yang perintah saya kan negara, Presiden. Dan itu hasil keputusan Ratas," ujar SYL dalam sidang kasus korupsinya, Rabu (8/5/2024) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Uang Hasil Korupsi SYL Mengalir ke Mana-mana, Dipakai untuk Apa Saja?
"Di sana itu ada persoalan dalam negeri yang lagi tidak baik-baik, antara lain harga tempe tahu lagi naik," kata SYL.
Kemudian SYL juga menyinggung permasalahan harga pupuk yang saat itu sedang melonjak. Karena masalah itu, dia mesti berangkat ke Venezuela.
"Saya harus berhadapan dengan pertemuan Rusia dan Ukraina di sana yang harus keluar dari Ukraina dann berada di apa namanya negaranya itu, Venezuela, hanya untuk membucarakan masalah pupuk," katanya.
SYL pun mengungkit-ungkit soal anggaran Kementan yang dipangkas cukup besar, hingga Rp 10 triliun.
"Sementara anggaran kita turun pak, dari 24 triliun menjadi 14 triliun," ujarnya.
Sebelumnya, anak buah SYL yang bersaksi di persidangan mengungkap bahwa fasilitas perjalanan SYL ke Brazil pada Mei 2022 mencapai Rp 600 juta.
Fasilitas itu dibebankan kepada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.
"Ke Brazil, saya lupa bulannya, itu sekitar kurang lebih 600-an juta," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto saat bersaksi di persidangan.
Baca juga: Profil Haerul Saleh, Pimpinan BPK yang Disebut dalam Sidang Korupsi SYL, Punya Harta Rp 79 M
"Di BAP saksi menyebut bulannya Mei 2022," kata jaksa penuntut umum KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hermanto di persidangan.
"Mei ya, 2022," kata Hermanto.