Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisakah Pelantikan Prabowo-Gibran Dijegal di MPR? Cek Aturannya

Prabowo dan Gibran akan dilantik oleh MPR sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Bisakah Pelantikan Prabowo-Gibran Dijegal di MPR? Cek Aturannya
Tribunnews
Prabowo-Gibran, presiden dan wakil presiden terpilih RI akan dilantik MPR 20 Oktober 2024. 

Bagaimana Jika Presiden Wapres Terpilih Berhalangan?

Kemudian aturan berikutnya soal pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024 juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Dimana pada Pasal 50 tertulis :

(1). Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2).  Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3).  Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4). Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

BERITA REKOMENDASI

(5). Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. Meninggal dunia; atau
b. Tidak diketahui keberadaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas