Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak 30 Persen, Ini Kata Staf Kemenkeu

Begini kata staf Kemenkeu terkait viralnya peti jenazah dikirim dari Penang diduga dikenai pajak 30 persen oleh Bea Cukai.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak 30 Persen, Ini Kata Staf Kemenkeu
Istimewa
Begini kata staf Kemenkeu terkait viralnya peti jenazah dikirim dari Penang diduga dikenai pajak 30 persen oleh Bea Cukai. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral sebuah cuitan di media sosial X (Twitter) dengan akun bernama @ClarissaIcha terkait pengiriman peti jenazah ayah dari temannya dari Penang, Malaysia yang diduga ditarik pajak sebesar 30 persen oleh pihak Bea Cukai.

Akun tersebut menyebut bahwa peti jenazah ayah rekannya itu masuk dalam kategori barang mewah sehingga diduga dikenai pajak.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport, dia harus bayar bea cukai 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!”

“Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” kata akun tersebut dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Terkait peristiwa ini, Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo pun buka suara.

Prastowo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Dia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo untuk mengusut peristiwa ini.

Berita Rekomendasi

Prastowo juga mengungkapkan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melakukan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.

Baca juga: Peran Bea Cukai Disebut Tak Hanya Sumber Penerimaan Negara Tapi Jaga Efektivitas Perdagangan

Dalam penjelasannya, Prastowo mengatakan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.”

“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com.

Prastowo menjelaskan bahwa pungutan terkait pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah seperti biaya sewa gudang dan ambulans.

“Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” ujarnya.

Aturan Pengiriman Peti Jenazah dari Luar Negeri

Di sisi lain, aturan pengiriman peti jenazah turut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain Yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menkeu saat itu, Mar’ie Muhammad, khususnya dalam pasal 2 bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah tidak dikenai bea masuk.

“Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Lalu pada Pasal 4, ada syarat berupa Surat Keterangan Kematian yang harus dimiliki untuk diserahkan ke pihak kepabean.

“Pada saat kedatangan di dalam daerah pabean wajib diserahkan keterangan sebagai berikut:

a. Untuk peti atau kemasan lain yang berisi jenazah, Surat Keterangan Kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal;

b. untuk peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah, Surat Keterangan dari Balai Perabuan Jenazah negara tempat jenazah diperabukan,” demikian isi dari aturan tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas