Pengganti Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Tersangka KPK Dinilai Sarat Kontroversi
Abdul Hani ditetapkan KPK sebagai tersangka suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengganti Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur Maluku Utara (Malut) dinilai sarat kontroversi.
Diketahui Abdul Gani saat ini sedang terjerat proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Malut Samsuddin Abdul Kadir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Malut, menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali pada tanggal 10 Mei 2024.
Baca juga: KPK akan Dakwa Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terima Suap Rp5,9 M dan Gratifikasi Rp100 M
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Suparji Ahmad, kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara membuktikan bahwa jabatan Pj Gubernur itu sangat strategis dan menggiurkan. Meski hanya menjabat beberapa bulan sebelum dilakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Padahal, dalam waktu dekat yakni pada 27 November 2024 hampir seluruh wilayah Indonesia akan menggelar pilkada serentak yang diikuti 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
"Karena bisa langsung mempimpin roda pemerintahan di Provinsi Maluku Utara. Jabatan Pj juga memiliki posisi yang sangat menentukan meskipun hanya Pj tapi kewenangannya sangat signifikan dan penting," kata Suparji saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).
"Mengingat arti penting kedudukan Pj itu, maka tentunya orang yang menjabat tentunta harus clear and clean harus jelas dan bersih. Tidak ada dugaan apa pun soal tindak pidana mau pun tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Lantaran sudah terseret kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Maluku Utara, lanjut dia, Samsudin Abdul Kadir seharusnya tidak memaksakan diri untuk meneruskan ambisi menjadi Pj. Pasalnya, dengan kasus yang masih terus bergulir membuat dirinya akan sulit mengerjakan tugas sebagai pengganti sementara kepala daerah Provinsi Maluku Utara.
"Masih banyak anak bangsa yang bisa diberikan amanah untuk menjadi Pj yang memiliki reputasi, kredibilitas, integritas, profesionalitas baik secara formil maupun materil itu yang harus menjadi pertimbangan," tuturnya.
"Yang bersangkutan meski statusnya baru menjadi saksi dan diperiksa KPK. Kemudian faktanya yang bersangkutan dinilai KPK mengetahui, melihat dan mendengar langsung peristiwa korupsi itu. Karena sudah dipanggil menjadi saksi tentu itu bukan sembarangan," sambungnya.
Untuk diketahui, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir pada Senin (19/2/2024).
Selain Sekda Malut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali dan Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan izin usaha pertambangan, jual beli jabatan dan suap proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Abdul Gani Kasuba.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/2/2024).