Sidang Korupsi Pekan Depan: Achsanul Qosasi, Gazalba Saleh, Eks Mentan SYL hingga Emirsyah Satar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diramaikan oleh sejumah kasus dugaan korupsi pekan depan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diramaikan oleh sejumah kasus dugaan korupsi pekan depan.
Kasus-kasus korupsi tersebut menjerat berbagai tokoh, mulai dari mantan direktur utama (dirut) perusahaan negara, mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim agung, hingga mantan pembantu Presiden RI alias menteri.
Senin (13/5/2024) besok, persidangan akan digelar bagi terdakwa mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan yang didakwa atas dugaan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186.60.
Persidangan bagi Karen besok akan digelar dengaan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.
"Terdakawa: Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Senin, 13 Mei 2024. 10:00:00 sampai degan selesai. Lanjutan ahli a de charge. Ruang Wirjono Projodikoro 3," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024).
Kemudian pada hari yang sama, persidangan juga akan digelar bagi mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh.
Dalam perkara yang menjeratnya, Gazalba didakwa bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta. Uang itu diterima terkait pengurusan kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Persidangan perkara Gazalba Saleh ini akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
"Terdakwa: Gazalba Saleh. Senin, 13 Mei 2024 10:00:00 sampai degan selesai. Eksepsi dari Terdakwa. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," sebagaimana tertera pada laman SIPP PN Jakpus.
Namun waktu persidangan akan dimulai lebih awal dari jadwal di SIPP, yakni menjadid pukul 9.30 WIB.
Hal itu disampaikan Rianto Adam Pontoh, Hakim Ketua perkara Gazalba Saleh yang juga menjadi Hakim Ketua perkara eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim Pontoh menyampaikannya dalam persidangan SYL pada Rabu (8/5/2024).
"Ini kan ada sidang yang lain, Gazalba Saleh. Jadi Gazalba Saleh itu sudah terjadwal setengah sepuluh untuk pembacaan eksepsi. Mungkin in sya Allah kurang lebih satu jam," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Rabu (8/5/2024).
Karena perkara Gazalba Saleh diperkirakan rampung selama satu jam, maka persidangan perkara eks Mentan SYL dijadwalkan pada Senin (13/5/2024) pukul 10.30 WIB.
Adapun agenda persidangan SYL terkait perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian besok yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Sesuai jadwal kita, kita kan Senin (dan) Rabu. Jadi untuk sidang selanjutnya Hari Senin tanggal 13 untuk sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Jadi kita mulai sidang bukan jam 10, tapi setengah sebelas kurang lebih kita sidang karena didahului sidang Gazalba Saleh," ujar Hakim Pontoh sebelum menutup sidang SYL Rabu (8/5/2024) lalu.
Selain itu, persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024) juga akan digelar bagi terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa Edward Hutahayan yang merupakan makelar kasus.
Persidangan perkara Edward Hutahayan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Terdakwa: Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan. Senin, 13 Mei 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Pembuktian (Saksi-Saksi) Penuntut Umum. Ruang Kusuma Atmaja."
Berlanjut pada Selasa (14/5/2024), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang MBZ.
Persidangan ini sendiri digelar atas terdakwa: eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
"Selasa, 14 Mei 2024. 10:20:00 sampai dengan Selesai. Untuk Saksi JPU. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali."
Pada hari yang sama, akan ada pula persidangan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Terdakwa yang akan disidang ialah mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi dan kawannya, Sadikin Rusli.
Dalam perkara ini Achsanul Qosasi dan kawannya didakwa terkait penerimaan Rp 40 miliar untuk pengkondisian audit proyek pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Terdakwa: Achsanul Qosasi. Selasa, 14 Mei 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Terdakwa. Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP PN Jakpus.
Tak hanya Qosasi dan kawannya, persidangan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo juga akan digelar pada Selasa (14/5/2024) dengan terdakwa Jemy Sutjiawan.
Jemy yang merupakan Direktur PT Sansaine Exindo didakwa terkait pengkondisian proyek senilai Rp 10 triliun ini bersama para terdakwa yang telah divonis pada perkara split.
"Terdakwa: Jemy Sutjiawan. Selasa, 14 Mei 2024 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pembuktian JPU. Ruang Prof Dr H Muhamad Hatta Ali."
Kemudian pada Rabu (15/5/2024) nanti, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar persidangan yang menyeret mantan Dirut PT Garuda Indonesi, Emirsyah Satar sebagai terdakwa.
Emirsyah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.
Berdasarkan dakwan, perbuatannnya telah merugikan perekonomian negara USD 609 juta.
"Terdakwa: Emirsyah Satar. Rabu, 15 Mei 2024. 10:00:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan saksi dari Terdakwa. Ruang: Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," sebagaimana terdata di SIPP PN Jakarta Pusat.
Kemudian pada Kamis (16/5/2024) mendatang, kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo akan digelar atas terdakwa: Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang; Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan.
Persidangan perkara tersebut pada Kamis mendatang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda
"Kamis, 16 Mei 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk pembuktian dari Penuntut Umum. Ruang Kusuma Atmaja."