Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Pekan Depan: Achsanul Qosasi, Gazalba Saleh, Eks Mentan SYL hingga Emirsyah Satar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diramaikan oleh sejumah kasus dugaan korupsi pekan depan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Korupsi Pekan Depan: Achsanul Qosasi, Gazalba Saleh, Eks Mentan SYL hingga Emirsyah Satar
Kolase Tribunnews.com
Terdakwa mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan (kiri), mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh dan mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diramaikan oleh sejumah kasus dugaan korupsi pekan depan.

Kasus-kasus korupsi tersebut menjerat berbagai tokoh, mulai dari mantan direktur utama (dirut) perusahaan negara, mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim agung, hingga mantan pembantu Presiden RI alias menteri.

Senin (13/5/2024) besok, persidangan akan digelar bagi terdakwa mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan yang didakwa atas dugaan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186.60.

Persidangan bagi Karen besok akan digelar dengaan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.

"Terdakawa: Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Senin, 13 Mei 2024. 10:00:00 sampai degan selesai. Lanjutan ahli a de charge. Ruang Wirjono Projodikoro 3," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024).

Kemudian pada hari yang sama, persidangan juga akan digelar bagi mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara yang menjeratnya, Gazalba didakwa bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta. Uang itu diterima terkait pengurusan kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Persidangan perkara Gazalba Saleh ini akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

"Terdakwa: Gazalba Saleh. Senin, 13 Mei 2024 10:00:00 sampai degan selesai. Eksepsi dari Terdakwa. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," sebagaimana tertera pada laman SIPP PN Jakpus.

Namun waktu persidangan akan dimulai lebih awal dari jadwal di SIPP, yakni menjadid pukul 9.30 WIB.

Hal itu disampaikan Rianto Adam Pontoh, Hakim Ketua perkara Gazalba Saleh yang juga menjadi Hakim Ketua perkara eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hakim Pontoh menyampaikannya dalam persidangan SYL pada Rabu (8/5/2024).

"Ini kan ada sidang yang lain, Gazalba Saleh. Jadi Gazalba Saleh itu sudah terjadwal setengah sepuluh untuk pembacaan eksepsi. Mungkin in sya Allah kurang lebih satu jam," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Rabu (8/5/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas