Sidang Korupsi Pekan Depan: Achsanul Qosasi, Gazalba Saleh, Eks Mentan SYL hingga Emirsyah Satar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diramaikan oleh sejumah kasus dugaan korupsi pekan depan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Karena perkara Gazalba Saleh diperkirakan rampung selama satu jam, maka persidangan perkara eks Mentan SYL dijadwalkan pada Senin (13/5/2024) pukul 10.30 WIB.
Adapun agenda persidangan SYL terkait perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian besok yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Sesuai jadwal kita, kita kan Senin (dan) Rabu. Jadi untuk sidang selanjutnya Hari Senin tanggal 13 untuk sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Jadi kita mulai sidang bukan jam 10, tapi setengah sebelas kurang lebih kita sidang karena didahului sidang Gazalba Saleh," ujar Hakim Pontoh sebelum menutup sidang SYL Rabu (8/5/2024) lalu.
Selain itu, persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024) juga akan digelar bagi terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa Edward Hutahayan yang merupakan makelar kasus.
Persidangan perkara Edward Hutahayan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Terdakwa: Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan. Senin, 13 Mei 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Pembuktian (Saksi-Saksi) Penuntut Umum. Ruang Kusuma Atmaja."
Berlanjut pada Selasa (14/5/2024), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang MBZ.
Persidangan ini sendiri digelar atas terdakwa: eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
"Selasa, 14 Mei 2024. 10:20:00 sampai dengan Selesai. Untuk Saksi JPU. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali."
Pada hari yang sama, akan ada pula persidangan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Terdakwa yang akan disidang ialah mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi dan kawannya, Sadikin Rusli.
Dalam perkara ini Achsanul Qosasi dan kawannya didakwa terkait penerimaan Rp 40 miliar untuk pengkondisian audit proyek pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Terdakwa: Achsanul Qosasi. Selasa, 14 Mei 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Terdakwa. Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP PN Jakpus.
Tak hanya Qosasi dan kawannya, persidangan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo juga akan digelar pada Selasa (14/5/2024) dengan terdakwa Jemy Sutjiawan.