Alexander Marwata Soal Capim KPK: Semakin Tidak Punya Hubungan Dengan Pejabat Tinggi Itu Lebih Bagus
Jelang berakhirnya masa jabatan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memiliki catatan untuk para pimpinan KPK jilid VI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 atau jilid V akan segera berakhir.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK pun segera dibentuk.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memiliki catatan untuk para pimpinan KPK jilid VI.
Menurut Alex yang sudah dua periode menjadi komisioner KPK, hal utama yang dimiliki para capim ialah tidak mempunyai kedekatan dengan para pejabat tinggi.
"Dari delapan tahun jalan sembilan, pengalaman saya di KPK sebagai pimpinan itu kan, semakin dia tidak memiliki afiliasi dengan instansi tempat asal atau punya hubungan dengan para pejabat-pejabat tinggi yang lain ya, itu buat saya itu lebih bagus," ucap Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).
Kata Alex, hal itu menjadi penting ketika nantinya pimpinan KPK ingin memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat tindak pidana korupsi.
Apabila pimpinan KPK memiliki kedekatan dengan unsur tertentu, Alex merasa komisioner akan sungkan untuk menindak pejabat tersebut.
Baca juga: MAKI soal Pansel Capim KPK: Harus Berkapasitas, Jangan Ada Titip-titipan
"Ini pendapat saya pribadi ya, sudah mungkin petinggi dari pejabat yang sebelumnya punya networking dengan pejabat-pejabat yang lain, termasuk dengan pengurus partai politik, mungkin ada ya, ada rasa sungkan ketika kemudian berhubungan dengan perkara," katanya.
Meski begitu, lanjut Alex, selama dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK, tidak pernah mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Sebab alur penanganan suatu kasus di KPK sudah tersistematis.
"Misalnya dari penyelidikan, penyelidik sudah mendapatkan cukup alat bukti kemudian dipaparkan, dan dari pihak penyidik juga meyakini ini buktinya cukup kuat untuk naik sidik [penyidikan] dan ditatapkan tersangka, kemudian dari JPU juga sudah yakin cukup alat bukti, nah kalau situasinya seperti itu, enggak mungkin pimpinan itu, nyaris tidak mungkin akan menyatakan ‘stop’ karena ini kenyangkut pihak-pihak tertentu, kan begitu. Ya, ini mekanisme yang dibangun di KPK," jelas Alex.
Baca juga: Tak Dipilih Jokowi Jadi Capim KPK Pengganti Lili, Sigit Danang Joyo: Itu Hak Prerogatif Presiden
Selain itu, menurut Alex, capim KPK harus paham dengan proses bisnis. Bagaimana isu-isu korupsi berkelindan di sektor bisnis.
"Seharunya pimpinan KPK itu harus paham terkait dengan proses bisnis, terkait dengan apa isu-isu korupsi, bagaimana, korupsi itu apa sih, bagaimana modusnya dan lain sebagainya. Dia harus paham, kalau enggak paham, ya dia akan dikadalin juga kan, mungkin, kan seperti itu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.