Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Hakim Konstitusi Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Hakim Konstitusi Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim. Pelaporan ini dibuat oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Senin (13/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

Pelaporan ini dibuat oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Senin (13/5/2024).

"Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Zico, dalam laporannya kepada MKMK, Senin.

Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.

Baca juga: PSI Daftarkan 10 Gugatan Sengketa Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili

Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi.

"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.

BERITA REKOMENDASI

Zico menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum.

Dimana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut.

Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara.

Namun, kata Zico, dalam kapasitasnya sebagai seorang Hakim Konstitusi, Anwar Usman seharusnya bisa menerima pembatasan-pembatasan pribadi dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Bahkan, ia menyampaikan, hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya, apalagi terhadap hakim konstitusi yang adalah seorang negarawan.

Baca juga: PSI Daftarkan 10 Gugatan Sengketa Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili


"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.

Lebih lanjut, Zico selaku pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas