Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecelakaan Maut Bus di Subang, Indonesia Dinilai Darurat Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi

Indonesia dinilai dalam kondisi darurat keselamatan lalu lintas dan transportasi buntut berulangnya kasus kecelakaan transportasi umum.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kecelakaan Maut Bus di Subang, Indonesia Dinilai Darurat Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi
HO
Kondisi bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Indonesia dinilai dalam kondisi darurat keselamatan lalu lintas dan transportasi buntut berulangnya kasus kecelakaan transportasi umum. 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia dinilai dalam kondisi darurat keselamatan lalu lintas dan transportasi buntut berulangnya kasus kecelakaan transportasi umum yang mayoritas disebabkan karena aturan yang tidak ditaati.

Hal itu diungkapkan pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menanggapi kasus kecelakaan maut bus pariwisata SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Hingga saat ini diketahui 11 orang meninggal dunia dalam kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang itu, yaitu 10 siswa-siswi yang baru saja lulus dan satu guru.

"Ada aturan hukumnya, ada penegak hukumnya, tapi tidak ada perubahan budaya masyarakat untuk taat aturan hukum yang ada."

"Tidak adanya perubahan budaya masyarakat ini dikarenakan aturan hukum yang ada tidak ada penegakan hukum yang benar," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Senin (13/5/2024).

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan.
Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan. (Istimewa)

Tigor menyebut, faktor yang mendominasi kecelakaan lalu lintas karena kendaraan atau pengemudinya tidak laik beroperasi.

"Jelas ini salah satu kuncinya adalah ada di operator atau perusahaan bus yang tidak taat aturan hukumnya," tegasnya.

Berita Rekomendasi

"Sudah banyak operator yang melanggar hukum tetapi hingga hari ini belum ada satu pun perusahaan bus pelanggar yang dihukum atau diberi sanksi hukum tegas, mencabut izin usahanya," imbuhnya.

Semua pelanggaran hukum, lanjut Tigor, bisa diselesaikan tanpa menegakkan aturan hukum yang ada.

Tigor juga mengutip UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa pelanggar aturan hukum bisa dicabut izin usahanya jika melanggar hukum yang berlaku.

Baca juga: Unggahan Terakhir Korban Kecelakaan Bus SMK di Subang: Aku Mempercayai Kehidupan setelah Kematian

Bus Trans Putera Fajar Tak Lakukan Uji Berkala

Berdasarkan aplikasi Mitra Darat, bus Trans Putera Fajar AD 7524 OG yang mengalami kecelakaan di Ciater Subang saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5/2024) diketahui tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan dan dan mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan," jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Perpanjang 'Daftar Merah' Transportasi Umum

Kembali menurut Tigor, tragedi di Subang ini menambah daftar kelam kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas