KPK Periksa Windy Idol Terkait Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan
Windy Idol diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol, Senin (13/5/2024).
Windy Idol diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Baca juga: Terungkap, Kamar 510 Jadi Tempat Melancarkan Urusan Pribadi Hasbi Hasan & Tuan Putri Windy Idol
Selain Windy Idol, ada dua saksi lain yang dipanggil, yaitu Anda, swasta dan Robert Nababan, pengacara.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Windy Yunita B. U. (Swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Baca juga: Profil Windy Idol dan Perjalanan Kasus hingga Terjerat KPK, Chat Cayang-Beb dengan Eks Pejabat MA
Selain Windy dan Hasbi, kakak Windy bernama Rinaldo Septariando juga ditetapkan sebagai tersangka.
Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi telah divonis enam tahun penjara.
Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, perkara pokoknya, Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris MA terkait. Saling panggil "cayang" hingga tinggal bersama di hotel.
Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan. Seperti hotel, tas, dan liburan bersama. Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan. Nilainya mencapai Rp10 miliar.
Finalis Indonesian Idol 2014 itu pun telah dicegah KPK bepergian keluar negeri terkait perkara pencucian uangnya. Windy dilarang meninggalksn Indonesia sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan.