Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Panji Gumilang Heran Komisi III DPR Tiba-tiba Komentari Praperadilan TPPU

Alvin Lim sendiri mengaku tetap percaya dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kuasa Hukum Panji Gumilang Heran Komisi III DPR Tiba-tiba Komentari Praperadilan TPPU
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim (kanan) usai sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang oleh Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim mengaku heran dengan pernyataan anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil tiba-tiba mengomentari kasus pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Diketahui, keduanya meminta proses hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji dilanjutkan. Hal ini disampaikan Alvin usai sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (13/5/2024).

"Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR itu kerjanya buat undang-undang, bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri," kata Alvin. 

Alvin Lim sendiri mengaku tetap percaya dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara tersebut. 

"Kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus," katanya.

Baca juga: Eks Dirut PTPN XI Tersangka dan Ditahan KPK, Korupsi Lahan HGU Rugikan Negara Rp30,2 M

Menurutnya, semestinya pengadilan membatalkan penetapan tersangka Panji. Sebab, penetapan tersangka Panji cacat formil lantaran dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli. 

Berita Rekomendasi

Hal ini kata dia, juga selaras dengan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Penetapan tersangka terhadap Panji melanggar Pasal 53 Undang - Undang Yayasan.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu," tuturnya. 

"Terus juga di mana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelah penetapan tersangka bulan November," jelas Alvin. 

Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Panji Gumilang Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama

Bahkan lanjutnya, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari yayasan. Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai saat penyidikan, dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka. 

"Harusnya penetapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidikan itu selesai," kata dia. 


Bahkan, Alvin mengaku juga mendapat informasi dari rekannya di Mahkamah Agung (MA) agar majelis hakim PN Jaksel menolak praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diajukan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun ini.

"Informasi yang saya dapat dari teman saya di MA, sudah ada tekanan dari Mabes ke Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan kami," kata Alvin.

Namun, apabila akhirnya putusan pengadilan memang menolak gugatan praperadilan Panji, Alvin mengaku telah menyiapkan langkah lanjutan. 

Baca juga: Terungkap Sosok Pelapor Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Ternyata Farhat Abbas

Ia dan kuasa hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU. Hal tersebut kata dia diatur dalam Peraturan Kapolri. 

"Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus, yang mana diatur di Perkap (Peraturan Kapolri)," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas