RUU Penyiaran Dikritik, DPR Klaim Tak Berniat Memberangus Kebebasan Pers
Pernyataan ini merespons kritikan terhadap Rancangan Undang-undang atau RUU Penyiaran yang dianggap memberangus kebebasan pers.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan pihaknya tak berniat memberangus kebebasan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pernyataan ini merespons kritikan terhadap Rancangan Undang-undang atau RUU Penyiaran yang dianggap memberangus kebebasan pers.
Baca juga: Hari Kebebasan Pers Sedunia, UNESCO Beri Penghargaan Guillermo Cao 2024 kepada Jurnalis Palestina
Sebab, memuat beberapa pasal yang berpolemik, salah satunya larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi sebagaimana yang dimuat pada Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran.
Dave menegaskan baik Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan nantinya Prabowo Subianto serta DPR tak berniat memberangus kebebasan pers.
"Tidak ada sedikit pun dari Pemerintahan Jokowi ataupun pemerintahan nantinya Presiden Prabowo dan DPR akan memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan berpendapat apalagi informasi kepada masyarakat," kata Dave kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024, Berikut Sejarah dan Tema Peringatannya
Menurutnya, informasi harus disampaikan secara tepat dan pemberitaan berlangsung dengan transparan dan akuntabel.
"Justru media harus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan sedikit pun yang menjadi hak milik rakyat dan juga bangsa secara keseluruhan," ujarnya.
Dave menjelaskan seluruh masukan masyarakat mengenai RUU Penyiaran akan menjadi pertimbangan DPR.
"Nah, apa yang menjadi ketakutan rekan-rekan ini akan menjadi masukan sehingga kita bisa menyempurnakan UU ini dan bisa melayani dan melindungi masyarakat secara umum," ucapnya.