Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Ini Penyebab Belum Banyak Pekerja Migran Indonesia Kerja di Jerman

Sebelumnya, Benny Rhamdani melepas para PMI Indonesia ke Korea Selatan dan Jerman. Ada sebanyak 84 PMI yang dilepas ke kedua negara tersebut.

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ternyata Ini Penyebab Belum Banyak Pekerja Migran Indonesia Kerja di Jerman
Tribunnews.com/Reza Deni
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat bersama para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Korsel dan Jerman, di kantor BP2MI, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).  

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan angka para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikirim ke Jerman masih belum banyak.

Diketahui, per hari ini, pemerintah mengirim 84 PMI ke Korea Selatan dan Jerman.

"Antara pihak yang mendaftar ke Jerman dan pihak yang dinyatakan lulus ini kan masih jomplang, yang akhirnya terbang ini kan baru kapasitasnya baru 30 persen yang mendaftar atau yang ikut tes," kata Benny di kantor BP2MI, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Dia mengatakan angka yang sedikit itu karena beratnya tes yang harus dijalankan para PMI, di antaranta tes bahasa jerman level B2.

"Sehingga kemarin kita bernegosiasi bagaimana jika diturunkan levelnya A1, A2 untuk B1, B2 cukup dilakukan di Jerman artinya dengan modal A2 dia bisa ke Jerman, kemudian dia bisa bekerja mengisi kekosongan jabatan dan sektor yang dibutuhkan di sana dan itu sedang dinegosiasikan," pungkasnya.

Baca juga: Lepas PMI ke Jerman dan Korsel, Kepala BP2MI Ingatkan Bakal Tindak Tegas LPK Nakal

Sebelumnya, Benny Rhamdani melepas para PMI Indonesia ke Korea Selatan dan Jerman. Ada sebanyak 84 PMI yang dilepas ke kedua negara tersebut.

Berita Rekomendasi

Dalam sambutannya, Benny menjelaskan bagaimana pemerintah berusaha menindak tegas para Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang bekerja di luar wewenang, di antaranya menawarkan pekerjaan bagai PMI dan menawarkan penempatan di negara tertentu.

Menurutnya, hal tersebut merupakan suatu kejahatan bagi para PMI.

"LPK tidak memiliki kewenangan itu. Kalau dia melakukan itu berarti dia sudah di luar kewenanganya, itu pelanggarannya," kata Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas