Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Bayar Pendaftaran PPG Prajabatan 2024, Bisa Lewat Kantor Pos hingga Minimarket

Simak cara bayar pendaftaran PPG Prajabatan 2024. Bisa dilakukan lewat Kantor POS, Shopee Pay hingga minimarket.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Bayar Pendaftaran PPG Prajabatan 2024, Bisa Lewat Kantor Pos hingga Minimarket
Instagram @ppgkemendikbud
Cara bayar pendaftaran PPG Prajabatan 2024. Bisa dilakukan lewat Kantor POS, Pegadaian, Shopee Pay hingga minimarket. 

Mengunggah dokumen antara lain:

    • Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
    • Pakta integitras yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
    • Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.

8. Verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier maka pendaftar dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

9. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif (tes tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.

Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia.

Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes.

Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB.

Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes subtantif.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas