Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara Digeledah terkait Kasus TPPU Gubernur Nonaktif Abdul Gani

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara Digeledah terkait Kasus TPPU Gubernur Nonaktif Abdul Gani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Maluku Utara hari ini, Selasa (14/5/2024). Dua lokasi dimaksud yakni Kantor ESDM dan Pemprov Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Maluku Utara hari ini, Selasa (14/5/2024).

Dua lokasi dimaksud yakni Kantor ESDM dan Pemprov Maluku Utara.

"Kami mengkonfirmasi betul hari ini, tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 40 Hari

Ali Fikri mengatakan saat ini upaya paksa penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," katanya.

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang.

Abdul Gani diduga menyamarkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk aset yang mengatasnamakan orang lain.

Komisi antikorupsi mengungkap nilai pencucian uang Abdul Gani mencapai Rp 100 miliar.

Dalam waktu dekat, Abdul Gani akan didakwa dalam perkara suap dan gratifikasi.

Abdul Gani disebut menerima suap Rp5 miliar dan 60 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 963.740.856.51.

Itu berarti total suap yang diterima Abdul Gani ialah Rp 5,9 miliar.

Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Sementara untuk gratifikasi, Abdul Gani disebut menerima Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS atau setara Rp 481.870.428.25.

Maka total gratifikasi yang diterima Abdul Gani yaitu Rp 100.281.870.428.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas