Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara Digeledah terkait Kasus TPPU Gubernur Nonaktif Abdul Gani
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Maluku Utara hari ini, Selasa (14/5/2024).
Dua lokasi dimaksud yakni Kantor ESDM dan Pemprov Maluku Utara.
"Kami mengkonfirmasi betul hari ini, tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 40 Hari
Ali Fikri mengatakan saat ini upaya paksa penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," katanya.
KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang.
Abdul Gani diduga menyamarkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk aset yang mengatasnamakan orang lain.
Komisi antikorupsi mengungkap nilai pencucian uang Abdul Gani mencapai Rp 100 miliar.
Dalam waktu dekat, Abdul Gani akan didakwa dalam perkara suap dan gratifikasi.
Abdul Gani disebut menerima suap Rp5 miliar dan 60 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 963.740.856.51.
Itu berarti total suap yang diterima Abdul Gani ialah Rp 5,9 miliar.
Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Sementara untuk gratifikasi, Abdul Gani disebut menerima Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS atau setara Rp 481.870.428.25.
Maka total gratifikasi yang diterima Abdul Gani yaitu Rp 100.281.870.428.