Kejaksaan Sita Satu Unit Mobil Diduga Terkait Gratifikasi ASN di Purwakarta
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman membenarkan pihaknya menyita satu unit mobil.
Penulis: Ilham Bintang Anugerah
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyita satu unit mobil yang disinyalir berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Mobil yang disita tersebut bermerek Toyota Innova Zenix Hybrid.
"Benar. Ya terkait dugaan gratifikasi. Satu mobil yang disita," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman, kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Berdasarkan informasi, mobil yang disita tersebut sempat terparkir di rumah dinas Bupati yang saat itu menjabat pada 2018 hingga 2023. Adapun, Bupati yang saat itu menjabat yakni Anne Ratna Mustika.
Namun, Nana masih enggan membeberkan lebih rinci berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi ASN di Pemkab Purwakarta tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut sedang dilakukan penyidikan oleh Kejari Purwakarta.
"Bener sedang disidik. Belum ada tersangkanya, karena masih dik umum. Karena masih tahap pematangan," kata Nana.
Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Purwakarta ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Purwakarta pada 2023.
Kejari Purwakarta kemudian melakukan penyelidikan pada awal 2024.
Saat ini, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut masih dalam tahap pematangan.
Rencananya, Kejari Purwakarta akan paralel memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya.
"Dalam waktu dekat kita panggil saksi-saksi. Nanti kita infokan kembali," katanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.