Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lemkapi Dukung Polisi Usut Kelalaian Pemilik PO Bus di Kasus Kecelakaan Maut Subang

Edi Hasibuan menilai tepat langkah Polda Jawa Barat menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar menjadi tersangka peristiwa kecelakaan maut di Ciater.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Lemkapi Dukung Polisi Usut Kelalaian Pemilik PO Bus di Kasus Kecelakaan Maut Subang
KOMPAS.COM
irektur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan 

2. Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran oli.

3. Jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm seharusnya minimalnya di 0,45 mm.

4. Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat sehingga menyebabkan kekurangan tekanan.

"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas