Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Curhatan Pejabat Kementan Dipalak SYL: Diminta Belikan Baju Koko Mahal hingga Transfer ke Cucu

Inilah deretan curhatan pejabat Kementan diperas SYL saat memberikan kesaksian mereka di persidangan kasus korupsi di Kementan.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in 4 Curhatan Pejabat Kementan Dipalak SYL: Diminta Belikan Baju Koko Mahal hingga Transfer ke Cucu
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Empat orang saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).  - Inilah deretan curhatan pejabat Kementan diperas SYL saat memberikan kesaksian mereka di persidangan kasus korupsi di Kementan. 

TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Saat bersaksi di persidangan, Prihasti membeberkan bahwa SYL meminta dibelikan baju koko dengan harga fantastis.

"Apakah juga ada bantuan untuk pembelian baju atau celana baju koko. Saksi masih ingat?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi Prihasto.

"Info yang saya terima dari Bu Sesdit ada," jawab Prihasto.

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Prihasto saat perkara tersebut masih berstatus penyidikan.

Dalam BAP itu, Prihasto menerangkan, uang yang diminta untuk membeli baju koko mencapai Rp27 juta.

Permintaan itu disampaikan secara kelembagaan kepada Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan dan dikabulkan.

Berita Rekomendasi

"Ada ya, ini sebagaimana dalam barang bukti nomor 09 ya di halaman 17 dari barbuk nomor 9 di situ tertulis Holtikultura Rp27 juta, betul saksi ya?" tanya jaksa.

"Betul," kata Prihasto, Rabu (15/5/2024).

Informasi mengenai permintaan itu, diperoleh Prihasto dari sekretarisnya di Ditjen Holtikultura.

"Kami hanya dapat laporan dari Ibu Sesdit bahwa ada permintaan untuk ini," kata Prihasto.

Baca juga: Anak Eks Mentan SYL Reimburse Pembelian Sound System Rp 21 Juta ke Kementan

"Oke. Itu semuanya uang tunai semua pemmberian berupa uang tunai?" tanya jaksa memastikan.

"Itu uang tunai semua" jawab Prihasto.

Diminta Bayari Acara Bukber

Selain itu, Prihasto juga menyebutkan, bahwa SYL meminta uang untuk keperluan acara buka puasa bersama (bukber).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas