5 Permintaan 'Nyeleneh' Indira Thita Anak SYL ke Kementan: Reimburse Sound System, Beli Skincare
Anak pertama SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri, diketahui turut terseret dalam pusaran kasus korupsi sang ayah.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
![5 Permintaan 'Nyeleneh' Indira Thita Anak SYL ke Kementan: Reimburse Sound System, Beli Skincare](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anak-pertama-syahrul-yasin-limpo-syl-indira-chunda-thita-syahrul-putri-15524.jpg)
TRIBUNNEWS.com - Anak pertama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri, terseret dalam pusaran kasus korupsi sang ayah setelah namanya beberapa kali disinggung dalam persidangan.
Perempuan yang akrab disapa Thita ini ternyata juga menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya.
Ia disebut-sebut pernah meminta uang, melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, untuk membeli skincare dan biaya perawatan di dokter kecantikan.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini deretan permintaan Thita pada Kementan:
1. Reimburse speaker
Thita diketahui meminta reimburse pembelian sound system ke Kementerian Pertanian lewat Panji Hartanto.
Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, mengungkapkan nilai reimburse yang diajukan Thita sebesar Rp21 juta.
"Ini saja dulu, nomor 11 ada sound 16 November 21 juta. Bisa Saksi jelaskan ini untuk apa?" tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, kepada saksi dalam persidangan, Rabu (15/5/2024).
"Sound itu untuk beli sound system, Pak. Tagihan untuk pembelian sound system," jawab Bambang.
"Siapa yang membeli?"
"Kalau tidak salah Bu Thita, Pak. Bu Thita nih anaknya Pak SYL, Pak," kata Bambang.
2. Terapi stem cell
Bambang juga mengungkapkan Kementan diminta membayar terapi stem cell Thita.
Baca juga: Punya Harta Fantastis, Indira Anak SYL Malah Peras Kementan untuk Beli Skincare hingga Mobil
Tak tanggung-tanggung, perawatan itu menelan biaya hingga Rp200 juta.
"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, Saudara tahu?" tanya jaksa.
"Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita," kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengaku tak tahu secara rinci mengenai terapi tersebut.
Ia mengaku permintaan itu datang lewat Panji Hartanto.
"Untuk apa ini? Stem cell apa nih Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?" tanya jaksa.
"Kalau saya tidak salah, (permintaan) dari Pak Panji," jawab Bambang.
3. Perawatan dan beli skincare
Mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengungkapkan Thita lewat Panji Hartanto, akan meminta uang untuk perawatan di dokter kecantikan dan pembelian skincare.
Gempur menyebut permintaan anggaran untuk skincare dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan dengan nominal yang bervariasi, antara Rp17 juta hingga Rp50 juta.
Baca juga: Manfaatkan Kekuasaan SYL untuk Peras Kementan, Kemal Redindo Ternyata Tak Pernah Laporkan Hartanya
"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan Pak Musyafak," ungkap Gempur saat hadir sebagai saksi pada sidang yang digelar hari Senin (22/4/2024).
"Anaknya siapa? Thita?" tanya hakim.
"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.
"Itu setiap, kadang-kadang sih Pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada rutin," jawab Gempur lagi.
"Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?" tanya hakim.
"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp50 juta, Rp17 juta, sekitar itu, Pak," aku Gempur.
4. Beli mobil Toyota Kijang Innova
Selain menggunakan uang Kementan untuk perawatan dan skincare, Thita juga disebut 'memanfaatkan' kekuasaan SYL untuk membeli mobil Toyota Kijang Innova.
Hal ini disampaikan Pejabat Fungsional Barang Jasa Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian.
"Itu Innova untuk siapa tadi?" tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri, dalam persidangan, Senin (29/4/2024).
"Untuk dikirim ke rumah anaknya. Anaknya yang perempuan, kalau enggak salah Thita ya," jawab Arief.
Arief menambahkan, mobil itu dibeli pada Maret 2022 secara tunai dengan harga mencapai Rp500 juta.
Mobil itu kemudian diantar Arief ke rumah Thita yang beralamat di Limo, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Tetapi, saat itu mobil tersebut diterima oleh sopir Thita.
Baca juga: Sosok 2 Anak SYL Disinggung saat Sidang, Pakai Uang Korupsi ke Dokter Kecantikan dan Beli Onderdil
"Innova berapa sih harganya?" tanya hakim.
"Lima ratusan (juta) saat itu, Yang Mulia," jawab Arief.
5. Reimburse uang belanja di mal
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, mengungkapkan SYL dan Thita memiliki kebiasaan belanjar bersama di mal hampir setiap akhir pekan.
Menurut Kiky, hobi belanja itu biasanya dilakukan SYL dan Thita setelah makan bersama seluruh anggota keluarga di mal.
"Kalau Pak Menteri selesai makan siang bersama keluarga biasanya suka beli baju di mal, Yang Mulia" ujar saksi Kiky dalam sidang, Senin (6/5/2024).
"Baju untuk siapa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Untuk Pak Menteri atau Bu Thita," beber Kiky.
"Dalam rangka apa suruh membeli itu?" tanya hakim lagi.
"Kadang-kadang lagi liburan Yang Mulia, hari libur Sabtu-Minggu," jawab Kiky.
Kiky menambahkan, anggaran yang dihabiskan SYL dan Thita untuk belanja baju biasanya di bawah Rp10 juta.
Meski demikian, nota pembelian itu kemudian di-reimburse ke Kementan, di mana uangnya didapat dari pihak ketiga.
"Biasanya ada kwitansinya," kata Kiky.
"Saudara reimburse?" tanya Hakim Pontoh.
"Ya," jawab Kiky.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.