Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi II DPR Usul Penyelenggara Pemilu Berasal Dari Partai Politik

Anggota Komisi II DPR RI, Ongku P Hasibuan mengusulkan agar penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) berasal dari partai politik (parpol).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Komisi II DPR Usul Penyelenggara Pemilu Berasal Dari Partai Politik
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (15/5/2024). Dalam rapat anggota DPR dari fraksi PDIP Hugua minta KPU legalkan politik uang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ongku P Hasibuan mengusulkan agar penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) berasal dari partai politik (parpol).

Ongku meragukan integritas penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat sampai Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menurutnya, penyelenggara Pemilu saat ini disebut-sebut sudah terafiliasi dengan organisasi-organisasi tertentu.

"Menurut saya, ke depan itu penyelenggara ini enggak usah lah kita bicara penyelenggara itu harus independen dan sebagainya. Karena independen itu cerita kosong," kata Ongku saat rapat evaluasi Pemilu 2024 bersama KPU, Bawaslu, dan Menteri Dalam Negeri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ongku mengklaim pelaksanaan Pemilu tidak lagi baik karena para penyelenggaranya tak independen.

"Karena itu, saya usul kembalikan lah penyelenggara ini serahkan sama parpol supaya saling awasi yah," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dia menganggap panitia seleksi (Pansel) juga tak perlu dibentuk sebab ongkosnya terlalu mahal.

Baca juga: Ketua KPU RI dan 6 Anggotanya Dijatuhi Sanksi Peringatan DKPP Buntut Peretasan Data Pemilu 2024

Ongku menjelaskan nantinya parpol akan menugaskan utusannya untuk menjadi penyelenggara Pemilu.

"Kalau kita punya 8 parpol di parlemen yah, 8 parpol di parlemen lah tugaskan untuk menjadi penyelenggara Pemilu ke depannya sampai ke tingkat bawahnya," ungkap dia.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Hugua Minta KPU Legalkan Politik Uang dalam Pemilu

Dia juga menilai ongkos politik juga akan jauh lebih murah ketika para penyelenggara berasal dari parpol.

"Dengan adanya seperti itu (penyelenggara dari parpol) maka saksi otomatis tidak perlu lagi. Karena penyelenggara itu sendiri orang parpol. Biayanya lebih murah," imbuh Ongku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas