Biaya Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024
Berikut adalah rincian biaya pendaftaran di sekolah kedinasan Kemenhub 2024 yang dibuka mulai hari ini, Rabu 15 Mei 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2024 dibuka mulai hari ini, Rabu (15/5/2024) melalui laman dikdin.bkn.go.id.
Ada biaya pendaftaran saat peserta mendaftarkan diri di sekolah kedinasan Kemenhub.
Berikut rincian biaya pendaftaran di sekolah kedinasan Kemenhub 2024:
1. Politeknik Transportasi DaratIndonesia STTD (PTDI-STTD): Rp 150.000
2. Politeknik Transportasi Sungai Danau, dan Penyeberangan (POLTRANS SDP) Palembang: Rp 150.000
3. Politeknik Transportasi Darat (POLTRADA) Bali: Rp 150.000
4. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal: Rp 150.000
5. Politeknik Perkeretaapian Indonesia(PPI) Madiun: Rp 300.000
6. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP)Makassar: Rp 135.000
7. Politeknik Pelayaran (POLTEKPEL)Surabaya: Rp 150.000
8. Politeknik Penerbangan Indonesia(PPI) Curug: Rp 150.000
Baca juga: Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024: Tinggi Badan hingga Umur
9. Politeknik Penerbangan (POLTEKBANG) Surabaya: Rp 150.000
10. Politeknik Penerbangan (POLTEKBANG) Makassar: Rp 150.000
11. Politeknik Penerbangan (POLTEKBANG) Medan: Rp 150.000
12. Politeknik Penerbangan (POLTEKBANG) Jayapura: Rp 150.000
13. Politeknik Pelayaran (POLTEKPEL) Sorong: Rp 150.000
14. Politeknik Pelayaran (POLTEKPEL) Malahayati - Aceh: Rp 125.000
15. Politeknik Penerbangan (POLTEKBANG) Palembang: Rp 150.000
Biaya Seleksi Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024
1. Seleksi Tahap I
Pendaftaran: Rp 125.000 - Rp 300.000
2. Seleksi Tahap II
Seleksi Kompetensi Dasar: Rp 100.000
3. Seleksi Tahap III
- Tes Kesehatan: Rp 625.000 - Rp 1.820.000
- Tes Kesamaptaan: Rp 70.000 - 320.000
4. Seleksi Tahap IV
- Psikotes: Rp 300.000 - 600.000
- Wawancara dan Performance Test: Rp 85.000 - Rp 350.000
Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan Perguruan Tinggi yang dituju dan mengunggah (upload) bukti pembayaran pada saat melakukan pendaftaran di portal dikdin.bkn.go.id.
Bukti pembayaran yang diunggah (upload) wajib menuliskan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom berita.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.