Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK 2 Jam, Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar masih menikmati udara bebas setelah menjalani pemeriksaan di KPK selama 2 jam, Rabu (15/5/2024).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diperiksa KPK 2 Jam, Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Sekjen DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Rabu (15/5/2024) siang.

Indra diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Indra nampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 11.59 WIB. Usai diperiksa, KPK belum menahan Indra.

Indra mengatakan sudah menyampaikan semua hal yang dia ketahui tentang pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR kepada tim penyidik KPK.

Namun, ia enggan mengungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik.

"Intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya, tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan, dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan kerja secara profesional," kata Indra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Usut Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan

BERITA REKOMENDASI

Indra juga enggan bicara mengenai penggeledahan beberapa hari lalu di ruang kerjanya di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI.

Penyidik KPK diketahui telah menggeledah ruang kerja Indra pada Selasa (30/4/2024).

"Tanyakan penyidik ya, saya enggak boleh masuk ke pokok perkara, ke substansi, silakan tanyakan ke penyidik, intinya sudah saya sampaikan ya," ucapnya.

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR

Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up.


Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.

Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas