Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Mobil Mercedes Sprinter Milik SYL: Dimiliki Orang Terdekat, Spesifikasi dan Harga

Satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam beserta satu kunci remote mobil disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Fakta-Fakta Mobil Mercedes Sprinter Milik SYL: Dimiliki Orang Terdekat, Spesifikasi dan Harga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang disita penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam beserta satu kunci remot mobil disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5/2024).

Penyitaan ini terkait pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berikut fakta-fakta penyitaan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD itu.

Sengaja Disembunyikan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut mobil tersebut disembunyikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Ali berujar mobil itu diduga milik SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, serta didapati dalam penguasaan dari orang terdekat SYL. 

"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," ujarnya. 

Spesifikasi dan Harga

Berita Rekomendasi

PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) memperkenalkan Mercedes Benz Sprinter pada tahun 2021.

Mercedez Benz Sprinter diperkenalkan sebagai mobil keluarga yang nyaman digunakan terutama untuk perjalanan jarak jauh.

Baca juga: Dalami Perjalanan Keluar Negeri SYL Berkedok Dinas, Pemilik & Pegawai Suita Travel Diperiksa KPK

Khusus Sprinter 2024 tersedia dengan harga mulai dari Rp975 Juta.

Sementara itu, MBDI memberikan fasilitas custom interior yang memungkinkan pelanggan memodifikasi interior mobil ini sesuai keinginan dan kebutuhan masing-masing.

Pilihan mesin mobil ini ialah diesel sehingga menawarkan performa kuat dan efisiensi tinggi.

Sprinter berukuran panjang 6967mm dan lebar 2345mm, memberikan untuk 14 penumpang dan beratnya 3.880 kg.

Mobil ini memiliki tiga varian, yaitu 415 CDI A3, 315 CDI A2, dan 315 CDI A3.

Varian 415 CDI A3 memiliki mesin diesel 2.2L, 4 silinder, dan transmisi manual 6-percepatan.

Mobil ini menghasilkan tenaga 150 hp dengan torsi 330 Nm dan kecepatan maksimum 160 km/jam.

Varian ini juga menawarkan setir jenis rack dan pinion yang dapat disesuaikan.

Sprinter dilengkapi dengan sistem keamanan, seperti airbag penumpang depan dan pengemudi, Anti Lock Braking System, Brake Assist, serta EBD (Electronic Brake Distribution).

Pada bagian luar depan dan sampingnya terdapat pelindung benturan.

Sebagai informasi, SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU.

Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan. 

SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai RpRp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. 

Ia melakukan tindak pidana ini bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Lewat proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, SYL disebut memakai anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

(Tribunnews.com/Deni/Malvyandie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas