Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

INFOGRAFIS Sandra Dewi Diperiksa Kejagung selama 10 Jam, Pilih Bungkam dan Berikan Gestur Maaf

Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan kedua di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Nuryanti
zoom-in INFOGRAFIS Sandra Dewi Diperiksa Kejagung selama 10 Jam, Pilih Bungkam dan Berikan Gestur Maaf
Tribunnews.com
Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan kedua di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024) terkait kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. 

TRIBUNNEWS.COM - Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024) terkait kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sang artis tiba di Kejaksaan Agung sekira pukul 08.00 WIB, padahal dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Beredar informasi, Sandra Dewi difasilitasi masuk gedung lewat basement Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

lihat fotoSandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan kedua di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024) terkait kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan kedua di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024) terkait kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Ia tampak mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari kaus lengan 3/4 dan celana kulot panjang.

Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, menyebut Sandra Dewi membawa sejumlah berkas untuk mencocokkan data.

Agenda pemeriksaan kedua untuk mendalami soal kepemilikan harta.

Baca juga: Sandra Dewi Segera Susul Suami jadi Tersangka? Kejaksaan Agung Angkat Bicara

Sang artis kemudian keluar dari gedung Kejaksaan Agung pada pukul 18.34 WIB.

Berita Rekomendasi

Seusai diperiksa, dia memilih bungkam dan membungkukkan badan dan memberikan gestur meminta maaf.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan perjanjian pranikah terkait pemisahan harta suami istri tidak serta merta menghalangi proses penyidikan.

(Tribunnews/Diah/Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas