Laporan Pelanggaran Etik Terbaru Anwar Usman Diproses MKMK Sore Ini
Mantan hakim konstitusi itu menjelaskan, menurut Peraturan MK, tidak setiap pengaduan atau laporan secara otomatis harus diteruskan ke tahap registras
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat untuk membahas laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Anwar Usman.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya akan meneliti terlebih dahulu terkait pemenuhan syarat formalitas laporan yang diajukan advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menentukan laporan yang diajukan itu patut untuk diteruskan ke tahap selanjutnya atau tidak.
"Sesuai dengan Peraturan MK, kami harus meneliti formalitas dulu, apakah memenuhi syarat untuk diteruskan atau tidak," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews, pada Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Dirjen Kementan Sampai Geleng-geleng Kepala Diminta Rp 1 M untuk Umrah SYL: Gimana Caranya Ini?
Mantan hakim konstitusi itu menjelaskan, menurut Peraturan MK, tidak setiap pengaduan atau laporan secara otomatis harus diteruskan ke tahap registrasi.
"Prosedur itu mesti kami lakukan dulu," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Palguna, selama MKMK masih dalam proses menangani laporan tersebut, hakim Anwar Usman masih tetap dapat ikut menyidangkan PHPU Legislatif.
"Ya dong (Anwar Usman tetap ikut menyidangkan PHPU Legislatif). Kan tidak boleh menghukum orang hanya atas dasar prasangka," tuturnya.
Pelaporan ini dibuat oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pada Senin (13/5/2024).
Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.
Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi.
"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.
Baca juga: PSI Daftarkan 10 Gugatan Sengketa Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili
Zico kemudian menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum. Dimana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut.