MK Enggan Menanggapi Soal RUU MK Akan Dibawa ke Sidang Paripurna DPR
MK enggan menanggapi soal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi oleh DPR.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) enggan menanggapi soal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi oleh DPR.
Hal ini terkait Komisi III DPR yang menggelar rapat kerja dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, pada Senin (13/5/2024).
Dalam rapat tersebut telah disepakati, bahwa Rancangan Undang-Undang keempat UU Mahkamah Konstitusi (RUU MK) akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi UU.
Adapun rapat kerja tersebut digelar secara tertutup dan tidak dihadiri perwakilan semua fraksi partai politik di Komisi III DPR.
Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, peradilan konstitusi itu tidak boleh berpendapat apapun terkait hal tersebut.
"Maaf MK tidak boleh berpendapat terhadap UU yang sedang dibuat DPR," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews, pada Rabu (15/5/2024).
Enny menjelaskan, MK baru bisa berpendapat jika diminta memberi masukan secara kelembagaan.
"Kecuali jika MK secara kelembagaan diminta memberi masukan, pasti akan menyampaikan beberapa hal yang dinilai penting untuk penguatan isu konstitusionalisme, misalnya terkait dengan constitutional complaint, dan lain-lain," jelasnya.
Baca juga: Perludem Minta Revisi UU MK Dihentikan
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang pembentuk UU.
Fajar juga menuturkan, saat ini, MK tengah fokus menangani perkara demi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.
"Saya enggak komen, ya. Itu wewenang pembentuk UU. MK sedang fokus tuntaskan perkara PHPU 2024," ucapnya, saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).
DITOLAK MAHFUD MD
RUU ini sebelumnya sempat ditolak Mahfud MD selaku Menko Polhukam ketika itu karena dianggap mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Mahfud mengingatkan, RUU MK ditolak ketika dirinya mewakili pemerintah sebagai Menkopolhukam periode 2019-2023.
Ketika itu, Mahfud menyoalkan pembahasan terhadap RUU MK dilakukan secara tiba-tiba menjelang Pemilu 2024.
"Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidak ada perubahan UU menjelang begini," ujar Mahfud.
DISETUJUI HADI TJAHJANTO
Namun, Menko Polhukam saat ini, Hadi Tjahjanto sebagai perwakilan pemerintah menyetujui RUU MK dibawa ke rapat paripurna.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi, Senin.
Menurut Hadi, ada berbagai poin penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR tersebut.
Dia merasa, perubahan-perubahan itu akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.
"Pemerintah berharap, kerja sama yang terjalin dengan baik antara DPR RI dan pemerintah dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," ujar Hadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.