Sidang Kasus Korupsi SYL, Dirjen Tanaman Pangan dan Dirjen Hortikultura Kementan Jadi Saksi
Lima pejabat Kementerian Pertanian menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi eks Menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (15/5/2024).
Persidangan berlagsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan tiga terdakwa yakni eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Kali ini, ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntu umum.
Dua di antaranya merupakan pejabat Eselon I Kementan, yakni Dirjen Tanaman Pangan, Suwandi dan Dirjen Hortiikultura, Prihasto Setyanto.
Kedua pejabat Kementan itu tampak hadir sekira pukul 14.00 WIB mengenakan kemeja batik, seperti tiga terdakwa.
Sedangkan tiga saksi lainnya merupakan anak buah mereka, yakni Kabag Umum Dirjen Hortikultura, Andi Muhammad Idil Fitri; Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan, Edi Eko Sasmito; dan Sesditjen Tanaman Pangan, Bambang Pamudji.
Baca juga: Punya Harta Fantastis, Indira Anak SYL Malah Peras Kementan untuk Beli Skincare hingga Mobil
Para saksi langsung dikonfrmasi identitas masing-masing oleh Majelis Hakim dan ditanya soal hubungan dengaan para terdakwa.
Kelimanya kompak mengenal para terdakwa, namun tak memiliki hubungan kekerabatan.
"Kenal dengan para terdakwa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Baca juga: Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Palak Kementan Rp 43 Juta Tiap Bulan untuk Cicil Alphard
"Kenal," jawab para saksi kompak.
"Ada hubungan keluarga?" tanya Hakim lagi.
"Tidak," jawab mereka.
"Hubungan pekerjaan sama-sama di kKementerian Pertanian?"
"Betul," jawab para saksi.