Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Korupsi SYL, Dirjen Tanaman Pangan dan Dirjen Hortikultura Kementan Jadi Saksi

Lima pejabat Kementerian Pertanian menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi eks Menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Kasus Korupsi SYL, Dirjen Tanaman Pangan dan Dirjen Hortikultura Kementan Jadi Saksi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus korupsi di kementerian Pertanian dengan terdakwa eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (15/5/2024).

Persidangan berlagsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan tiga terdakwa yakni eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Kali ini, ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntu umum.

Dua di antaranya merupakan pejabat Eselon I Kementan, yakni Dirjen Tanaman Pangan, Suwandi dan Dirjen Hortiikultura, Prihasto Setyanto.

Kedua pejabat Kementan itu tampak hadir sekira pukul 14.00 WIB mengenakan kemeja batik, seperti tiga terdakwa.

Sedangkan tiga saksi lainnya merupakan anak buah mereka, yakni Kabag Umum Dirjen Hortikultura, Andi Muhammad Idil Fitri; Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan, Edi Eko Sasmito; dan Sesditjen Tanaman Pangan, Bambang Pamudji.

Baca juga: Punya Harta Fantastis, Indira Anak SYL Malah Peras Kementan untuk Beli Skincare hingga Mobil

Para saksi langsung dikonfrmasi identitas masing-masing oleh Majelis Hakim dan ditanya soal hubungan dengaan para terdakwa.

Berita Rekomendasi

Kelimanya kompak mengenal para terdakwa, namun tak memiliki hubungan kekerabatan.

"Kenal dengan para terdakwa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Baca juga: Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Palak Kementan Rp 43 Juta Tiap Bulan untuk Cicil Alphard

"Kenal," jawab para saksi kompak.

"Ada hubungan keluarga?" tanya Hakim lagi.

"Tidak," jawab mereka.

"Hubungan pekerjaan sama-sama di kKementerian Pertanian?"

"Betul," jawab para saksi.

Setelahnya, para saksi diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan di persidangan kali ini.

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telaah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas